JAKARTA, LINTAS — Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pelabuhan Marunda akan beroperasi kembali. Sebelumnya, kegiatan bongkar-muat pada Terminal KCN di Pelabuhan Marunda berhenti sementara sejak 30 Juni 2022.
Kepastian beroperasinya kembali Terminal Umum KCN di Pelabuhan Marunda diperoleh setelah Kementerian Perhubungan memberikan izin pengoperasian kembali kegiatan bongkar-muat pada terminal tersebut.
Izin tersebut berupa Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.970/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi mengatakan, pada prinsipnya persetujuan untuk pengoperasian kembali di Terminal KCN di Pelabuhan Marunda dapat diberikan dengan memperhatikan beberapa hal.
“Guna menjamin kepastian hukum terkait kebutuhan pelayanan dalam menjamin kelancaran arus kapal dan barang untuk kegiatan bongkar muat, persetujuan pengoperasian kembali Terminal KCN harus menaati peraturan yang berlaku di bidang kepelabuhanan, angkutan di perairan, keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim dan aturan lain yang berlaku,” ujar Capt. Antoni dalam keterangan tertulis, Senin (23/10/2023).
Selain itu, pelayanan terhadap kapal dan barang dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kelayakan teknis, keselamatan dan keamanan pelayaran serta sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan kapal dan barang yang telah ditetapkan.
Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Sebelum melaksanakan pengoperasian, Terminal Umum PT KCN dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Marunda melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan seluruh stakeholder Pelabuhan Marunda pada Senin (23/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, KSOP Kelas II Marunda sebagai penyelenggara pelabuhan bersama-sama para stakeholder pelabuhan, mengajak semua pihak proaktif dan bertanggung jawab mengembangkan serta mengoperasikan pelabuhan berdasarkan strategi pertumbuhan green economic (Ekonomi Hijau).
“Strategi pertumbuhan green economic penting dilakukan untuk menjamin pembangunan yang mengantisipasi kebutuhan generasi mendatang, mendatangkan keuntungan, dan meningkatkan kemakmuran daerah yang dilayaninya, namun tetap memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan,” ujar Kepala Kantor KSOP Kelas II Marunda Capt, Raman. (BAS)
Baca Juga: Menhub dan Pj Gubernur Sumsel Bahas Pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat