JAKARTA, LINTAS — Tarif jalan tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR I, Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami naik mulai hari ini, Senin (4/12/2023).
“Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1604/KPTS/M/2023 tanggal 16 November 2023,” tulis Jasamarga Metropolitan di akun @jasamargametropolitan, dikutip pada Senin, (4/12/2023).
Tarif tol baru pada Ruas Jalan Tol JORR I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami akan mulai diberlakukan pada 4 Desember 2023, pukul 00.00 WIB.
Baca juga: Jalan Tol Semarang-Solo Berlakukan Tarif Baru Mulai 27 November 2023
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Tol JORR I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami.

Penyesuaian Tarif Setiap 2 Tahun
Tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.
Simak tarif baru pada Ruas Tol JORR I, Jalan Tol Akses Tanjung Priok (ATP), dan Jalan Tol Pondok-Aren-Ulujami:
- Golongan I: Rp 17.000
- Golongan II dan III: Rp 25.000
- Golongan IV dan V: Rp 33.500
Tarif jalan tol Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)
- Golongan I: Rp 3.500
- Golongan II dan III: Rp 5.000
- Golongan IV dan V: Rp 6.500. (CHI)
Baca Juga: 5 Jalan Tol Trans Sumatera Masih Gratis Selama Nataru 2023/2024



















