Home Berita Tarif Jalan Tol Padang–Sicincin Akan Berlaku, Ini Rinciannya

Tarif Jalan Tol Padang–Sicincin Akan Berlaku, Ini Rinciannya

Share

JAKARTA. LINTAS – PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 km, yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Padang–Sicincin, yang ditetapkan pada 16 Juli 2025.

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan bahwa sebelum penerapan tarif, pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai saluran komunikasi untuk memastikan masyarakat menerima informasi secara utuh.

“Kami telah mengedukasi masyarakat terkait rencana pemberlakuan tarif ini melalui berbagai platform, mulai dari media konvensional, media sosial, media luar ruang seperti spanduk dan baliho, hingga siaran radio lokal. Tujuannya adalah agar masyarakat benar-benar memahami informasi ini secara menyeluruh,” ujar Adjib, dalam keterangannya dikutip dari web Hutama Karya, Senin (28/7/2025).

Sebagai bagian dari proses sosialisasi dan koordinasi, Hutama Karya juga telah mengadakan pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumatera Barat dan Bupati Padang Pariaman.

Rencana Penetapan Tarif

Selain itu, perusahaan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas Rencana Penetapan Tarif Jalan Tol Padang–Sicincin dengan menghadirkan beragam pemangku kepentingan.

FGD ini dihadiri oleh Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Strategi Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Arya M. Sinulingga, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PU Lisrina Munthe, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Profesi Sony Sulaksono, Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi.

Bupati Padang Pariaman John Kennedy Azis, Asisten II Gubernur Sumbar Arry Yuswandi, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, Dosen Transportasi Universitas Andalas Yossafra, Ketua MTI Sumatera Barat Gusri Yaldi, serta perwakilan masyarakat lainnya.

“Melalui FGD tersebut, kami menerima banyak masukan dan saran dari masyarakat yang sangat kami hargai dan akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan operasional tol ke depan. Kami menilai diskusi terbuka seperti ini penting agar implementasi tarif jalan tol berjalan beriringan dengan pemahaman dan dukungan masyarakat sekitar,” tambah Adjib.

Sebagai bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Hutama Karya juga menyalurkan bantuan kepada masyarakat di sekitar ruas tol Padang–Sicincin.

Baca Juga: Kampus Manufaktur Majalengka Rampung Dibangun

Bantuan tersebut berupa 50 paket sembako yang diserahkan melalui Wali Nagari Kapalo Hilalang pada 23 Juli 2025. Selain itu, perusahaan juga memberikan bantuan perlengkapan sekolah dan literasi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, yaitu sebanyak 235 paket yang disalurkan ke SDN 04 Batang Anai (117 paket) dan SDN 10 Batang Anai (118 paket).

“Kami berharap kehadiran jalan tol ini tidak hanya berdampak pada peningkatan konektivitas wilayah, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar ruas tol,” tutur Adjib Al Hakim. (*/CHI)

Berdasarkan SK Menteri PU terkait dengan Penetapan Tarif Tol Padang – Sicincin, berikut besaran tarifnya:

AsalTujuanGol IGol II &IIIGol IV & V
PadangKapalo HilalangRp 50.500Rp.75.500Rp 100.500
Kapalo HilalangPadangRp 50.500Rp.75.500Rp 100.500
Oleh:

Share