Kenaikan suku bunga acuan yang terjadi belakangan ini membawa dampak besar terhadap cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Banyak pemilik rumah kini menghadapi tekanan keuangan akibat beban cicilan yang semakin tinggi. Bahkan, beberapa di antaranya terancam gagal bayar hingga risiko rumah disita oleh bank.
Sebelum menghadapi risiko tersebut, ada satu solusi yang layak dipertimbangkan, yaitu take over KPR. Take over KPR memungkinkan pengalihan cicilan rumah kepada pihak lain, baik itu individu baru atau melalui perpindahan kredit antar bank, demi memperoleh bunga yang lebih ringan.
Apa Itu Take Over KPR?
Take over KPR adalah proses pemindahan kepemilikan atau cicilan rumah dari satu pihak ke pihak lain. Banyak pencari rumah yang lebih memilih untuk melanjutkan cicilan KPR yang sudah berjalan, karena lebih cepat dan efisien dibandingkan memulai KPR baru dari awal.
Selain antar individu, take over KPR juga bisa dilakukan dengan memindahkan kredit dari bank asal ke bank lain yang menawarkan suku bunga lebih rendah. Ini menjadi langkah strategis untuk mengurangi beban keuangan jangka panjang.
Jenis-Jenis Take Over KPR
1. Take Over Antar Bank
Jenis ini memungkinkan nasabah memindahkan cicilan dari satu bank ke bank lain. Tidak melibatkan jual-beli rumah, take over antar bank bertujuan untuk mendapatkan suku bunga yang lebih menguntungkan. Biasanya bisa dilakukan setelah cicilan berjalan minimal satu tahun.
2. Take Over KPR Jual-Beli Rumah
Proses ini melibatkan transaksi antara pemilik awal, pembeli baru, dan bank. Pembeli akan menerima dokumen legal seperti akta jual beli dan surat kuasa untuk hak tanggungan. Metode ini cocok bagi yang ingin membeli rumah siap huni dengan skema cicilan.
3. Take Over KPR Bawah Tangan
Jenis ini dilakukan tanpa melibatkan bank, hanya antara penjual dan pembeli secara langsung. Meskipun cepat, metode ini sangat berisiko karena tidak legal dan status kepemilikan rumah tetap atas nama pemilik awal.
Syarat dan Dokumen Take Over KPR
Untuk memulai proses take over, siapkan dokumen berikut:
- KTP dan NPWP kedua pihak
- Slip gaji terbaru dan surat keterangan kerja
- Buku tabungan aktif
- Fotokopi sertifikat rumah yang dilegalisasi bank
- Perjanjian kredit
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dokumen tersebut menjadi dasar penilaian bank terhadap kelayakan calon penerus KPR.
Proses Pengajuan Take Over KPR
Setelah dokumen lengkap, ajukan permohonan take over ke bank tujuan. Dua tahapan utama akan dilakukan: reappraisal (penilaian ulang agunan) dan analisis kelayakan kredit. Proses ini menilai nilai properti saat ini serta kemampuan finansial pemohon.
Setiap bank memiliki standar penilaian tersendiri, namun umumnya menekankan pada stabilitas penghasilan dan kondisi aset.
Biaya yang Harus Disiapkan
Melakukan take over KPR secara legal membutuhkan biaya tambahan, antara lain:
- Biaya penalti untuk pelunasan dini di bank asal (1%–3% dari sisa pokok pinjaman)
- Biaya notaris untuk pengalihan hak
- Biaya appraisal, provisi, dan asuransi
- Biaya pembuatan SKMHT dan APHT
Total keseluruhan biaya take over KPR biasanya mencapai sekitar 7% dari plafon pinjaman baru.
Take over KPR adalah langkah strategis yang dapat membantu pemilik rumah mengelola beban cicilan, terutama saat suku bunga sedang tinggi. Dengan memahami jenis, prosedur, serta biaya yang diperlukan, Anda dapat memilih opsi pengalihan KPR yang paling sesuai dan aman.
Selain meringankan beban finansial, take over KPR juga memberikan peluang bagi calon pembeli rumah untuk memperoleh hunian dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Jika dilakukan dengan cermat dan legal, take over KPR bisa menjadi solusi tepat di tengah ketidakpastian ekonomi. (GIT)
Baca Juga: Tarif Jalan Tol Bogor Ring Road Bakal Naik, Cek di Sini