Home Fitur Sinergi dan Jalan Baru Ekonomi Rakyat melalui Koperasi Merah Putih

Sinergi dan Jalan Baru Ekonomi Rakyat melalui Koperasi Merah Putih

Share

Di tengah upaya pemerintah mempercepat pemerataan ekonomi nasional, sebuah langkah kolaboratif muncul dari dua kementerian berbeda bidang: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Koperasi dan UKM.

Kedua kementerian bersepakat mempercepat pembangunan fisik Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi rakyat.

Penandatanganan nota kesepahaman pada 7 November 2025 itu bukan sekadar acara seremonial. Ia menjadi sinyal perubahan besar dalam cara pemerintah membangun ekonomi kerakyatan.

Pada tahap awal, Koperasi Merah Putih dirancang dengan skema kredit perbankan melalui bank-bank Himbara. Koperasi bisa meminjam hingga Rp 3 miliar, dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor enam tahun.

Namun, program ini segera menuai kritik. Penggunaan Dana Desa sebagai jaminan pinjaman dinilai berisiko dan membebani keuangan publik.

Survei Celios pada Juni 2025, seperti dikutip Kompas.id, mencatat 76 persen perangkat desa menolak skema pembiayaan dengan jaminan dana desa.

Menanggapi hal itu, pemerintah melakukan koreksi besar. Lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025, skema kredit dihapus. Pembiayaan kini dilakukan melalui penugasan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara, BUMN yang mendapat tanggung jawab membangun infrastruktur koperasi.

Dalam skema baru ini, koperasi tidak lagi mengajukan pinjaman ke bank. Setiap koperasi mendapat alokasi Rp 3 miliar, terdiri dari Rp 2,5 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp 500 juta untuk operasional.

“Ini bukan lagi soal utang, melainkan pembangunan ekonomi rakyat yang mandiri dan berdaulat,” ujar Menteri Koperasi Ferry Juliantono usai penandatanganan MoU dengan Kementerian PU, Jumat.

Motor Pembangunan

Tugas besar kini berada di pundak PT Agrinas Pangan Nusantara. Sebagai pelaksana proyek, Agrinas telah menerima Rp 600 miliar sebagai pembayaran termin pertama untuk membangun 8.000 koperasi tahap awal.

Target ambisius pun ditetapkan: seluruh koperasi Merah Putih harus operasional penuh pada Maret 2026.

Pembangunan dilakukan di atas tanah negara atau lahan milik pemerintah daerah, tanpa perlu membeli lahan baru. Bangunan koperasi akan mengikuti prototipe yang disusun oleh Kementerian PU agar seragam dan tahan gempa.

“Kami memastikan standar bangunan tetap aman, kokoh, dan sesuai kondisi geografis Indonesia,” ujar Menteri PU Dody Hanggodo melalui keterangan tertulis yang diterima Lintas.

Ditambahkan Dody, “Setiap daerah akan mendapat supervisi langsung dari balai di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Bina Konstruksi.”

Namun, sejumlah pihak menilai target waktu yang singkat berpotensi menimbulkan risiko.

“Menugaskan satu BUMN membangun puluhan ribu fasilitas dalam waktu kurang dari dua tahun adalah pekerjaan besar,” kata ekonom Riza Fathoni dari Universitas Indonesia dikutip dari Kompas.id.

“Yang perlu dijaga bukan hanya kecepatan, tetapi juga kualitas dan akuntabilitas.”

Sumber Dana

Sumber pembiayaan program ini berasal dari berbagai jalur: Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa. Dana tersebut disalurkan melalui kontrak kerja antara PT Agrinas dan pemerintah daerah.

Kementerian Keuangan juga diinstruksikan untuk menempatkan dana di bank-bank BUMN guna mendukung pembiayaan Agrinas.

Namun, kebijakan ini kembali memunculkan kekhawatiran. Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) menilai campur tangan pusat terlalu dalam dan bisa mengurangi kewenangan desa dalam menentukan prioritas pembangunan.

“Desa harus dilibatkan sejak perencanaan, bukan hanya menerima proyek dari pusat,” ujar Ketua Apdesi Suripto dikutip Kompas.id.

Sementara itu, Kadin Indonesia mengingatkan agar program ini tidak menciptakan persaingan yang tidak sehat.

“Jika distribusi barang dikuasai satu pihak, warung-warung kecil di desa bisa tergeser,” kata seorang pengurus Kadin bidang UMKM.

20 Juta Anggota Baru

Terlepas dari perdebatan, pemerintah tetap melangkah dengan keyakinan penuh. Sekitar 20 juta penerima Program Keluarga Harapan (PKH) akan diintegrasikan menjadi anggota koperasi. Tujuannya, menciptakan gerakan ekonomi rakyat berskala nasional yang mampu menurunkan ketergantungan masyarakat pada tengkulak dan pasar besar.

Hingga kini, telah terbentuk 80.081 Koperasi Merah Putih, terdiri atas 75.000 koperasi desa dan 5.000 koperasi kelurahan. Sebanyak 108 koperasi telah beroperasi penuh.

Provinsi Jawa Timur menjadi contoh nyata keberhasilan awal. Dari 8.494 koperasi yang terbentuk, 175 telah beroperasi aktif, sebagian besar di sektor sembako dan logistik lokal.

Koperasi dan UMKM sendiri kini menopang lebih dari 60 persen PDRB Jawa Timur — bukti nyata peran ekonomi kerakyatan.

Sinergi

Kerja sama lintas kementerian menjadi kunci. Kementerian PU memastikan kualitas fisik bangunan dan standar teknis. Kementerian Koperasi mengawal pembentukan kelembagaan dan manajemen koperasi. Sementara PT Agrinas bertugas membangun fasilitas fisik dan gudang penyimpanan barang.

Sinergi ini juga menjadi wujud nyata pelaksanaan Astacita, delapan cita-cita pembangunan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo—salah satunya adalah memperkuat kemandirian ekonomi rakyat.

Namun, pemerintah diingatkan agar tetap berhati-hati. Para ekonom menilai, pelaksanaan proyek besar dalam waktu singkat rawan mengulang kesalahan program yang terburu-buru.

“Lebih baik dimulai dengan pilot project agar tata kelola dan kapasitas pelaksana teruji,” ujar Laras Nurhidayat, ekonom senior.

Meski penuh tantangan, Koperasi Merah Putih membawa semangat baru: mengembalikan koperasi sebagai “soko guru ekonomi bangsa”, seperti amanat Pasal 33 UUD 1945.

Jika berhasil, program ini bukan hanya akan memperkuat ekonomi desa, melainkan juga memperkokoh fondasi kemandirian pangan nasional. Namun, jika gagal, ia bisa menjadi pelajaran mahal tentang bagaimana idealisme ekonomi rakyat bertabrakan dengan realitas birokrasi dan kapasitas pelaksana.

Pemerintah kini ditantang untuk membuktikan, bahwa sinergi antarkementerian bukan sekadar jargon, melainkan langkah nyata menuju Indonesia yang mandiri dan berdaulat di bidang ekonomi rakyat. (HRZ)

Baca Juga: Kemenkop & Kementerian PU Tancap Gas! Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Ditarget Rampung Maret 2026

Share

ARTIKEL TERKAIT