JAKARTA, LINTAS — Periode Nataru segera tiba, ini prediksi puncak arus mudik serta arus balik Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 semua moda transportasi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdar Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik dan balik periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) kali ini akan terjadi dua kali.
Puncak arus mudik I akan terjadi pada 22-23 Desember 2023. Lalu, prediksi puncak arus balik I akan terjadi pada 26-27 Desember 2023.
Sedangkan prediksi puncak arus mudik II akan terjadi pada 29-30 Desember 2023, dan puncak arus balik II pada 1-2 Januari 2024.
Untuk itu, Menhub Budi Karya Sumadi menginstruksikan jajarannya untuk mempersiapkan angkutan Nataru 2023/2024 dengan baik.
“Skenario pengaturan lalu lintas harus dipersiapkan lebih baik, agar masyarakat yang pulang kampung atau berwisata tetap aman dan mendapatkan pelayanan yang memadai,” ujar Menhub di web Kemenhub.
Baca juga: Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023, 3 Juta Kendaraan Lalui Jalan Tol Trans Sumatera
Data angkutan Nataru 2022/2023 menunjukkan sekitar 44,17 juta orang melakukan mobilisasi.
“Tahun ini mobilisasi masyarakat pada saat Nataru diprediksi akan meningkat dibanding tahun lalu,” lanjut Menhub saat membuka Rakornis Bidang Perhubungan Darat secara daring.
Transportasi Publik
Dirjen Hubdar Hendro Sugiatno menyampaikan, Rakornis Bidang Perhubungan Darat tahun ini bertema “Kolaborasi Kebijakan Untuk Transportasi Darat Yang Inklusif dan Berkelanjutan”.
“Ke depannya teknologi transportasi publik juga berkembang dengan pesat, dan hal ini menjadi tantangan bagi kita sebagai aparatur Pemerintah untuk bisa mengikutinya dengan menyesuaikan terhadap peraturan yang ada. Kita juga dituntut memiliki kesiapan dan kemampuan sumber SDM yang terbaik,” ujar Hendro.
“Karenanya kami berharap Rakornis ini menjadi sarana memperbaharui informasi dan untuk meningkatkan kemampuan kita semua,” lanjutnya.
Beberapa isu penting di sektor perhubungan darat dibahas dalam rakornis ini, yakni Persiapan Pelaksanaan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2023/2024; Implementasi Undang Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Lalu, Penajaman Ketatalaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi di Lingkungan Ditjen Perhubungan Darat; dan Pembahasan Organisasi dan Tata Kerja, Diskusi Advokasi Hukum di lingkungan Kementerian Perhubungan serta Diskusi terkait Manajemen Konstruksi. (EDW)
Baca Juga: Manajemen “Rest Area” Bantu Kelancaran Arus Mudik via Jalan Tol