JAKARTA, LINTAS – Presiden Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Perpres ini menjadi acuan utama dalam pembangunan nasional selama lima tahun ke depan dan berfungsi sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam merancang kebijakan pembangunan.
RPJMN 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu 2024, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Beberapa fokus utama dalam RPJMN ini meliputi:
- Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) – Peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan guna menciptakan SDM unggul dan produktif.
- Transformasi Ekonomi – Penguatan sektor industri, digitalisasi ekonomi, serta pengembangan UMKM dan startup berbasis teknologi.
- Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan – Melanjutkan proyek strategis nasional serta meningkatkan konektivitas antarwilayah.
- Penguatan Ketahanan Pangan dan Energi – Mendorong swasembada pangan serta pengembangan energi baru dan terbarukan.
- Pemerataan Pembangunan Wilayah – Mengurangi kesenjangan antara pusat dan daerah dengan pendekatan berbasis kewilayahan.
Implementasi dan Evaluasi
Perpres Nomor 12 Tahun 2025 juga menetapkan sistem pengendalian dan evaluasi pembangunan yang dilakukan secara berkala, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Evaluasi dilakukan pada pertengahan dan akhir periode RPJMN untuk mengukur pencapaian target pembangunan dan melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Baca Juga: Investasi Rp31 Triliun, OIKN Tawarkan Skema KPBU untuk Pembangunan Hunian di IKN
Pemerintah pusat mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra-KL) yang selaras dengan RPJMN ini. Demikian pula dengan pemerintah daerah yang harus menyesuaikan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) agar sejalan dengan kebijakan nasional.
Pendanaan dalam RPJMN 2025-2029 bersifat indikatif dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan ekonomi serta prioritas pembangunan yang disesuaikan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan. Perubahan target dan anggaran harus melalui persetujuan Presiden dalam sidang kabinet. (GIT)

























