Home Berita Pengawasan Pembangunan di Ibu Kota Negara Nusantara Berlapis

Pengawasan Pembangunan di Ibu Kota Negara Nusantara Berlapis

Share

Penajam Paser Utara, Lintas – Semua penyedia jasa atau kontraktor di Ibu Kota Negera Nusantara wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Termasuk memastikan penerapan keselamatan konstruksi yang memenuhi aspek kesehatan dan keselamatan kerja pada tenaga kerja konstruksi dan semua pihak yang terlibat di lapangan.

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga, dikutip dari rilis yang diterima, Sabtu (24/6/2023).

“Prinsipnya penerapan SMKK ini berkaitan dengan kualitas. Bagaimana pembangunan infrastruktur ini sesuai rencana, tepat waktu dan tepat mutu,” kata Danis Sumadilaga di kawasan IKN, Kamis (22/6/2023).

Menurut Danis, penerapan SMKK ini berlaku untuk semua pembangunan infrastruktur di Indonesia. Tidak terkecuali infrastruktur IKN. Bahkan, Menteri Basuki telah mengeluarkan Permen PUPR No 10/2021 tentang Pedoman SMKK. Tujuannya agar dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

“Untuk pekerjaan konstruksi di IKN karena cakupannya besar, pengawasannya berlapis. Jadi, setiap paket pekerjaan diawasi paling tidak 4 level. Paket Jalan Sumbu Kebangsaan, misalnya, ada pengawasan dari kontraktor, pengawasan Manajemen Konstruksi. Kemudian ada pengawas pengguna proyek dari PUP dan khusus untuk pembangunan IKN ada Manajemen Konstruksi Induk,” kata Danis.

Penerapan SMKK dilaksanakan dalam semua penyelenggaraan infrastruktur IKN. Mulai dari tahap perencanaan konstruksi, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, operasi hingga pemeliharaan. Ini dikenal dengan istilah (Survey, Investigation, Design, Land Acquisition, Action Programme,Construction, Operation, Maintenance).

Monitoring Berkala

Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Konstruksi secara berkala melakukan monitoring SMKK mengacu pada prinsip keselamatan keteknikan konstruksi. Hal itu seperti pengecekan material yang akan digunakan dan pengujian kalaikan fungsi. Kemudian prinsip keselamatan dan kesehatan pekerja seperti pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan penggunaan APD (alat pelindung diri).

“Tidak hanya untuk pekerja, tetapi juga keselamatan publik, masyarakat yang ada di sekitar. Manajemen transportasi juga sudah diatur. Termasuk keempat keselamatan lingkungan, misalnya kita menyiapkan nursery untuk bibit-bibit tanaman penghijauan yang ditanam di sepanjang jalan tol akses IKN yang sedang dibangun,” kata Danis Sumadilaga.

Danis Sumadilaga juga menyampaikan, pemahaman penerapan SMKK juga diimplementasikan pada program pelatihan Tenaga Kerja Kontruksi (TKK) di IKN. Berdasarkan data Ditjen Bina Konstruksi, sebanyak 2.962 tenaga kerja konstruksi di IKN Nusantara sudah melakukan pelatihan berdasarkan jabatan kerja, rinciannya sebanyak 2.146 TKK pada 2022 dan 816 TKK hingga 26 Mei 2023.

“Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi di IKN ini, officer-nya atau petugasnya di setiap paket disebut Ahli K3 Konstruksi Utama atau Ahli K3 Konstruksi Madya. Mereka betul-betul mengawasi agar proses pembangunan tadi tidak hanya mengutamakan keselamatan kerja, tetapi juga kualitas konstruksi dan keberlanjutan,” kata Danis Sumadilaga. (HRZ)

Oleh:

Share

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.