JAKARTA, LINTAS – Menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan pengaturan lalu lintas berupa sistem lajur pasang surut (contra flow) dan sistem satu arah (one way).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Nataru 2025/2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa rekayasa lalu lintas ini kembali diterapkan untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat.
“Saat libur Nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem contra flow dan one way. Ini bukan hal baru dalam manajemen rekayasa lalu lintas pada libur panjang. Harapannya perjalanan masyarakat bisa lebih selamat dan lancar,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Jadwal Pemberlakuan Sistem Contra Flow Nataru 2025/2026
Ruas Jakarta – Cikampek
Arah Cikampek (KM 47–KM 70)
- 19, 23, 24 Desember 2025: pukul 06.00–14.00
- 20, 21, 25, 26, 27, 28 Desember 2025: pukul 06.00–14.00
Arah Jakarta (KM 70–KM 47)
- 21, 26, 27, 28 Desember 2025: pukul 18.00–24.00
- 29 Desember 2025: pukul 00.00–08.00
- 1–4 Januari 2026: pukul 18.00–24.00
Ruas Jakarta – Bogor – Ciawi (Jagorawi)
Arah Jakarta (KM 21–KM 8)
- 21, 23, 24, 25, 26, 27, 28 Desember 2025: pukul 14.00–19.00
- 2–4 Januari 2026: pukul 14.00–19.00
Sistem One Way Bersifat Situasional
Aan menegaskan bahwa penerapan one way tidak dilakukan berdasarkan jadwal tetap, melainkan menyesuaikan kondisi lapangan.
“Sistem satu arah dilakukan sesuai kebutuhan per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi, dan pertimbangan lainnya yang diberlakukan melalui diskresi kepolisian,” ujarnya.
Dalam SKB tersebut, pemerintah juga menghentikan seluruh pekerjaan konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan selama masa angkutan Nataru. Kebijakan berlaku mulai 16 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00.
Dapat Berubah Secara Situasional
Pengaturan dapat dievaluasi sewaktu-waktu berdasarkan kondisi arus lalu lintas. Polisi berwenang mengambil diskresi operasional jika terjadi kepadatan atau perubahan signifikan di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan berlibur atau pulang kampung agar mempersiapkan perjalanan dengan baik dan tidak memaksakan diri mengemudi saat lelah atau mengantuk,” tuturnya.
Baca Juga: Pembatasan Truk Nataru 2025/2026 Berlaku di Sejumlah Ruas Tol Utama, Cek Tanggalnya
Masyarakat dapat memperoleh informasi resmi atau menyampaikan pengaduan melalui beberapa kanal berikut: NTMC Korlantas Polri: 1500669, Call Center Kemenhub: 151, Call Center Kementerian PU: 158, Command Center Bina Marga (WA): 082288858884, Jasa Marga: 14080, Astra Tol Cipali: 0260-7600600 dan Astra Tol Tangerang–Merak: 0254-207878. (CHI)





