Home Berita Pemerintah Sebut Penjualan Mobil Listrik Meningkat Drastis Karena Potongan PPN 10 Persen

Pemerintah Sebut Penjualan Mobil Listrik Meningkat Drastis Karena Potongan PPN 10 Persen

Share

JAKARTA, LINTAS — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim terjadi peningkatan penjualan mobil listrik setelah Pemerintah menerapkan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin Taufiek Bawazier mengungkapkan peningkatan pembelian itu mencapai lebih dari 200 persen.

“Saya kira peningkatan cukup tinggi. (Sampai) Juli (sebanyak) 5.471, (naik) 226 persen,” ujar Taufiek dalam keterangannya dikutip Kamis (12/10/2023).

Presiden Jokowi mencoba mobil listrik di pameran. | Dok. Setkab
Presiden Jokowi mencoba mobil listrik di pameran. | Dok. Setkab

Menurutnya, angka tersebut merupakan kalkulasi penjualan mobil listrik sejak April 2023.

Baca juga: Presiden Jokowi: Indonesia Bisa Produksi Baterai untuk 180.000 Mobil Listrik Mulai 2024

Ia juga mengungkapkan Kemenperin masih akan menghitung berapa penjualan ke depan.

Nah yang sekarang kami tidak punya catatan. Nanti kita lihat lah, karena biasanya kan masyarakat yang punya uang kepengin beli,” tutur dia.

Mulai Maret 2023

Di sisi lain, Taufiek mengungkapkan masyarakat yang membeli mobil listrik bukan first buyer atau pembeli pertama.

Biasanya, lanjut dia, konsumen mobil listrik sudah lebih dulu memiliki mobil dengan bahan bakar bensin.

Nah, itu kira-kira picture-nya (gambarannya) untuk EV, karena orang (beli) mau mencoba,” imbuh dia.

Mobil listrik sedang mengisi daya listrik.
Mobil listrik sedang mengisi daya listrik.

Diketahui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan potongan PPN 10 persen mobil listrik berlaku mulai Maret 2023.

Maka, masyarakat hanya dibebankan membayar PPN sebesar 1 persen dari total PPN 11 persen.

Ia mengatakan kebijakan diambil agar mempercepat ekosistem penggunaan kendaraan berbasis green energy. (TNO)

Baca Juga: Pemerintah Resmi Beri Subsidi Rp 7 Juta untuk Pembelian Motor Listrik

Share