JAKARTA, LINTAS – Otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN) terus mempercepat pembangunan dengan menggandeng lima investor melalui penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Pengalokasian Lahan ADP serta Akta Notarial. Acara ini berlangsung di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin (24/02/2025).
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menandatangani sejumlah akta notarial bersama lima investor, yakni PT Balikpapan Ready Mix Nusantara, PT Berkah Bersinar Abadi, PT Brantas Abipraya (Persero).
PT Puri Persada Lampung, serta Universitas Negeri Surabaya. Kelima investor tersebut akan mengembangkan berbagai fasilitas, seperti mixed-use building, perkantoran, hotel, hingga gedung kampus di IKN.
Komitmen Investasi Swasta dalam Pembangunan IKN
Basuki menjelaskan bahwa perjanjian ini menjadi bagian dari investasi swasta murni senilai Rp1,2 triliun.
“Apa yang kami tandatangani tadi adalah bagian dari investasi swasta murni sebesar Rp1,2 triliun. Jika sudah ada perjanjian kerja sama, berarti tanah sudah tersedia, sudah firm, sudah mempunyai hak atas tanahnya, dan hak guna bangunannya sudah oke. Sekarang saatnya dimanfaatkan,” ujar Basuki, Senin (24/2/2025).
Penandatanganan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha serta mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dengan demikian, proses pembangunan di IKN dapat segera dimulai pada tahun 2025.
Dukungan Investasi dan Percepatan Pembangunan
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono, menambahkan bahwa dengan adanya PKS ini, investasi swasta di IKN terus berjalan lancar.

“Dengan penandatanganan PKS ini, investasi swasta di IKN terus berlangsung. Investor dapat memulai pembangunan dengan segera tanpa perlu seremonial groundbreaking terlebih dahulu,” kata Agung.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari agenda Penjajakan Minat Pasar terkait Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk sektor perumahan. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menekankan keterlibatan lebih besar dari sektor swasta dalam pembangunan infrastruktur, khususnya di IKN, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPN No. 6/2022.
Dengan langkah ini, Otorita IKN semakin menunjukkan komitmennya dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dan fasilitas pendukung di ibu kota baru, guna mewujudkan Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan kota modern yang berkelanjutan. (GIT)





