BANJARMASIN, LINTAS — Untuk meningkatkan kualitas tata kelola pelabuhan, Menteri Perhubungan Budi Karya mengajak para pemilik terminal khusus di wilayah Kalimantan Selatan agar membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
Lewat BUP, transparansi pengelolaan pelabuhan dan penerimaan negara nonpajak (PNBP) meningkat karena seluruh aktivitas pergerakan barang di pelabuhan dapat terlacak dengan baik.
“Dengan dibentuknya BUP, apabila ada suatu proses industri seperti penambangan dan lain-lain, kami pastikan bahwa pergerakan konektivitas terjaga dengan baik dan dilakukan dengan cara yang bertanggung jawab,” ujarnya.
“Oleh karena itu, saya anjurkan rekan-rekan para pemilik teriminal khusus (tersus) agar segera membentuk BUP. Kami tidak akan mempersulit. Jika ada hambatan, kami siap membantu,” ujar menteri Budi saat melakukan pertemuan dengan para pemilik terminal husus di Banjarmasin, Sabtu (19/8/2023).
Kepastian Hukum
Dikutip dari keterangan resmi Kemenhub, Sabtu (19/8/2023), Budi menjelaskan, beberapa manfaat yang akan diperoleh oleh pemilik terminal khusus apabila mereka memutuskan untuk membentuk BUP, termasuk di dalamnya adalah memperoleh kepastian hukum serta legalitas untuk mengoperasikan bidang usaha dengan cakupan yang lebih luas. Apalagi, izin BUP tidak perlu diperpanjang seperti terminal khusus.
“Kalau sudah membentuk BUP, hanya cukup sekali saja tanpa ada perpanjangan izin. Namun, kalau masih terminal khusus harus memperpanjang izin 5 tahun sekali,” kata Budi.
Budi menekankan, pentingnya upaya dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) untuk menegakkan ketentuan dalam penggunaan Automatic Identification System (AIS), yaitu sistem identifikasi kapal otomatis.
AIS adalah metode pelacakan otomatis yang menggunakan transceiver terpasang pada kapal dan digunakan dalam pengelolaan lalu lintas kapal. Hal ini memungkinkan negara, melalui Kementerian Perhubungan, untuk memantau pergerakan kapal yang berlayar di perairan Indonesia.
“Kami mengawal kepastian hukum untuk barang yang bergerak keluar Banjarmasin sehingga terukur dengan baik. Hasil perolehan PNPB ini dapat digunakan untuk membangun fasilitas pelabuhan baik disini (Kalimantan Selatan) maupun daerah tertinggal lainnya,” kata Budi.

Izin Konsensi
Kementerian Perhubungan telah menyederhanakan proses pengajuan izin konsesi untuk mengelola pelabuhan atau terminal. Langkah ini terdokumentasikan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 48/2021 mengenai Konsesi dan Bentuk Kerja Sama Lainnya antara Penyelenggara Pelabuhan dan Badan Usaha Pelabuhan dalam Ranah Kepelabuhanan.
Dengan terbitnya Permenhub No 48/2021 telah dilakukan penyederhanaan menjadi 1 tahap, yaitu penyampaian kajian kelayakan konsesi. Adapun skema pemberian konsesi terdiri dari 2 jenis, yaitu mekanisme pelelangan atau melalui mekanisme penugasan atau penunjukan.
Sementara itu, dalam waktu tertentu, terminal khusus melayani kebutuhan masyarakat umum di wilayah Kalimantan Selatan, termasuk PT Tapin Coal Terminal, PT Antang Gunung Meratus, PT Binuang Mitra Bersama Blok Dua, PT Hasnur Jaya Internasional, dan PT Talenta Bumi. Terminal khusus ini fokus pada operasional pengangkutan batubara.
PNBP dari kelima terminal khusus ini mengalami peningkatan yang signifikan. Pada tahun 2021, PNBP mencapai Rp 14,2 miliar. Sementara tahun 2022 meningkat menjadi Rp 20,88 miliar. Hingga Juli 2023, total PNBP mencapai Rp 13,72 miliar. Diperkirakan bahwa pada akhir tahun 2023, PNBP dapat mencapai Rp 23,537 miliar. (MDF)
Baca Juga: Kemenhub Targetkan 260 Pelabuhan Terapkan Inaportnet Tahun Ini





















