Home Berita Masih Banyak Truk ODOL di Jalan? Pemerintah Diminta Jangan Cuma Galak, Tapi Juga Adil!

Masih Banyak Truk ODOL di Jalan? Pemerintah Diminta Jangan Cuma Galak, Tapi Juga Adil!

Share

JAKARTA, LINTAS — Masalah kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) masih menjadi tantangan serius dalam sistem transportasi jalan di Indonesia.

Kendaraan yang melebihi batas dimensi dan kapasitas muatan tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Menurut pemerhati transportasi, Muhammad Akbar, kendaraan ODOL sering dimanfaatkan untuk menekan biaya operasional secara tidak wajar oleh sebagian pelaku industri.

“Praktik ini menimbulkan distorsi persaingan dan memperbesar potensi kecelakaan di jalan,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya. Senin (9/6/2025).

Penegakan Hukum Masih Terbatas

Pemerintah telah mengupayakan penertiban kendaraan ODOL melalui razia gabungan, pembangunan jembatan timbang modern, serta penindakan administratif dan pidana. Namun efektivitasnya belum optimal.

“Upaya ini kerap terhambat oleh keterbatasan sumber daya pengawasan di lapangan, serta resistensi dari sebagian pelaku usaha angkutan barang,” jelas Akbar.

Ia menilai pendekatan yang cenderung represif—berbasis sanksi tanpa insentif—membuat kepatuhan tidak tumbuh secara berkelanjutan. “Hukuman saja tidak cukup. Kepatuhan butuh dorongan positif,” tegasnya.

Penindakan tegas terhadap ODOL tetap harus dilakukan demi menegakkan aturan dan menjamin keselamatan. Namun, pendekatan yang hanya fokus pada sanksi dapat menimbulkan ketimpangan.

Hal ini sangat dirasakan oleh pelaku usaha yang telah berupaya menyesuaikan armada sesuai regulasi, seperti mengganti karoseri, mengurangi muatan, hingga membeli unit kendaraan baru.

“Mereka sudah berkorban banyak, tapi belum mendapatkan apresiasi yang setimpal,” ujar Akbar. “Apresiasi tidak cukup hanya verbal. Harus ada bentuk insentif nyata yang bisa meringankan beban mereka.”

Insentif: Kunci Dorongan Kepatuhan Berkelanjutan

Akbar mengusulkan sejumlah bentuk insentif yang bisa diterapkan pemerintah untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha transportasi. Antara lain:

  • Diskon tarif tol bagi kendaraan non-ODOL di ruas-ruas tertentu.
  • Subsidi atau potongan harga BBM bersubsidi untuk armada yang sesuai standar dimensi dan muatan.
  • Diskon biaya servis di bengkel resmi yang bekerja sama dengan pemerintah.
  • Skema pembiayaan berbunga rendah, agar pengusaha dapat mengganti armada ODOL tanpa tekanan modal besar.

“Insentif seperti ini akan menciptakan keseimbangan. Kepatuhan tak lagi dianggap sebagai beban, tetapi investasi yang masuk akal,” kata Akbar.

Lebih jauh, Akbar menegaskan bahwa penegakan aturan yang efektif membutuhkan dukungan ekosistem yang sehat dan kolaboratif. Regulasi yang ideal, menurutnya, harus memperhatikan realitas operasional pelaku usaha di lapangan.

“Kepatuhan yang lahir dari kesadaran lebih kokoh dan berkelanjutan dibanding kepatuhan karena takut sanksi,” jelasnya.

Baca Juga: Indonesia Kini Punya Paralympic Training Center Bertaraf Dunia

Ia menambahkan, “Pemerintah perlu melibatkan pemangku kepentingan, menyusun kebijakan yang aplikatif, dan mengedepankan transparansi.”

Mewujudkan Indonesia bebas kendaraan ODOL bukan sekadar kewajiban regulatif, melainkan bagian dari transformasi sistem logistik nasional menuju yang lebih aman, efisien, dan berdaya saing.

“Jika pemerintah mampu menggabungkan penegakan hukum yang konsisten dengan insentif yang mendorong kepatuhan, maka kita akan lebih cepat menuju ekosistem transportasi jalan yang tertib, aman, dan berkeadilan,” kata Akbar. (CHI)

Oleh:

Share