Home Berita Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung 

Lokasi SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Bekasi, Bogor, dan Bandung 

Share

JAKARTA, LINTAS — Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Hal ini menjadi salah satu kunci berkendara dengan tenang.  

Sebaliknya, tidak memiliki SIM dapat menimbulkan ketidaktenangan bila sewaktu-waktu mengalami pemeriksaan (tilang) dan atau gangguan perjalanan. Sebab, selain sebagai bukti kompetensi mengemudi, SIM juga berfungsi sebagai identitas pengemudi, dan menjadi data fosensik bagi kepolisian.  

Tidak memiliki SIM dapat dikenai sanksi dan denda berupa uang atau hukuman kurungan.  Agar bebas dari rasa khawatir akan ditilang dan didenda, maka para pengemudi harus melengkapi syarat administrasi berkendara ini. 

Hari ini Kamis (27/6/2024) Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM hadir di berbagai lokasi dan menyediakan pelayanan SIM keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudinya tanpa harus repot mendatangi Satpas SIM di kantor Polres/Polresta. 

Demi menjamin kemudahan dan kelancaran pengurusan perpanjangan SIM tersebut, pemohon perlu mengetahui lokasi dan waktu operasional SIM keliling sehingga bisa langsung datang ke lokasi pada jadwal yang telah ditentukan. 

Penting juga bagi pemohon untuk mencermati syarat dan ketentuan perpanjangan SIM dan membawa seluruh persyaratan itu saat datang ke gerai SIM keliling. 

Berikut adalah syarat perpanjangan SIM: (1) Fotokopi KTP yang masih berlaku; (2) Foto kopi SIM lama dan asli; (3) Bukti cek kesehatan; (4) Bukti tes psikologi. 

Perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Sementara, SIM yang telah habis masa berlakunya, pengurusannya dilakukan dengan mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM dan membuat permohonan baru. 

Selain membawa dokumen yang dipersyaratkan, pemohon juga perlu mempersiapkan biaya. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk pengurusan SIM ini masyarakat perlu mempersiapkan biaya sebagai berikut: (1) SIM A sebesar Rp 80.000 dan (2) SIM C Rp 75.000.  

Biaya lainnya yang harus pemohon persiapkan adalah biaya pemeriksaan kesehatan, psikotes. Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 65.000, tergantung pada penyelenggara.  

Daftar Lokasi dan Jadwal pelayanan SIM Keliling Hari Ini, Kamis (27/6/2024:  

Jakarta Timur 

Lokasi: Mall Grand Cakung 

Jadwal: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB 

Jakarta Utara  

Lokasi: LTC Glodok  

Jadwal: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB  

Jakarta Selatan  

Lokasi: Kampus Trilogi Kalibata 

Jadwal: Pukul 08.00 WIB-14.00 WIB  

Jakarta Barat  

Lokasi: Halaman Polres Kota Bandara Soekarno Hatta  

Jadwal: pukul 08.00 WIB-14.00 WIB  

Jakarta Pusat  

Lokasi: Kantor Pos Lapangan Banteng 

Jadwal: pukul 08.00 WIB-14.00 WIB  

Kota Bogor 

Lokasi: Mall Boxies  

Jadwal: Pukul 09.00-12.00 WIB 

Kota Bekasi 

Layanan SIM keliling di Bekasi dapat diakses di lokasi berikut:  

Lokasi: Bekasi Cyber Park (BCP)  

Jadwal: Pukul 08.00 – 10.00 WIB 

Kota Bandung  

Layanan SIM keliling Kota Bandung tersedia di dua lokasi strategis berikut:  

Lokasi: 1. The Kings Shoping Center – Jl. Kepatihan, Bandung  

  2. Pasar Modern Batununggal – Jl. Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung 

Jadwal: Pukul 09.00-12.00 WIB.  

Lengkapi dan bawalah seluruh persyaratan pembuatan SIM yang disyarakatkan dan datanglah lebih awal ke lokasi SIM Keliling. Jangan sampai gagal mengurus pepanjangan SIM karena kehabisan formulir yang persediaannya terbatas. (MSH

Oleh:

Share