Home Berita KPR Subsidi Cuma Sekali Seumur Hidup, Ini Ketentuan Terbaru Pembiayaan Rumah Subsidi untuk Pasutri

KPR Subsidi Cuma Sekali Seumur Hidup, Ini Ketentuan Terbaru Pembiayaan Rumah Subsidi untuk Pasutri

Share

JAKARTA, LINTAS – Program pembiayaan rumah subsidi memang menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin punya rumah sendiri. Namun, ada ketentuan penting yang perlu diketahui, khususnya bagi pasangan suami istri.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, fasilitas KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) hanya bisa digunakan satu kali untuk setiap pasangan.

“Khusus untuk MBR suami/istri hanya bisa memanfaatkan fasilitas satu kali. Jika suami sudah memanfaatkan fasilitas ini maka istrinya tidak bisa lagi,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, di Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Ketentuan ini mengacu pada Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang besaran penghasilan dan kriteria MBR. Dalam aturan tersebut, penghasilan yang dihitung untuk penentuan MBR adalah penghasilan bersih gabungan suami dan istri, yang mencakup gaji, upah, atau hasil usaha.

Jadi, meski salah satu pasangan belum pernah mengajukan, jika pasangannya sudah pernah memanfaatkan KPR FLPP, maka kesempatan itu dinyatakan sudah digunakan untuk keluarga tersebut.

Siapa yang Berhak Dapat KPR Subsidi?

Meski ada pembatasan, pemerintah tetap membuka akses luas bagi MBR yang memenuhi syarat. Syarat utamanya antara lain:

  • WNI dan berdomisili di wilayah Indonesia
  • Belum pernah menerima subsidi perumahan
  • Belum memiliki rumah
  • Memiliki pendapatan tetap

Mereka yang memenuhi semua persyaratan di atas bisa langsung mengajukan permohonan melalui bank penyalur FLPP di kota masing-masing.

Untuk mempermudah akses, BP Tapera menggandeng 39 bank penyalur yang terdiri dari 7 bank nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah. Hal ini diharapkan bisa menjangkau lebih banyak MBR di berbagai daerah.

Sebagai informasi, KPR FLPP memiliki sejumlah keunggulan:

  • Suku bunga tetap 5 persen
  • Cicilan bisa hingga 20 tahun
  • Uang muka mulai dari 1 persen
  • Bebas PPN
  • Termasuk asuransi jiwa, kebakaran, dan asuransi kredit

Jangan Salah Langkah, Manfaatkan Kesempatan dengan Bijak

Dengan hanya diberi kesempatan satu kali, masyarakat diimbau untuk benar-benar mempertimbangkan saat akan mengajukan pembiayaan rumah subsidi. Pastikan semua persyaratan sudah dipenuhi dan proses dilakukan melalui bank resmi yang ditunjuk.

Baca Juga: Transjabodetabek Rute Alam Sutera–Blok M Resmi Diluncurkan

Program pembiayaan rumah subsidi ini bukan sekadar bantuan, tapi juga bentuk komitmen pemerintah untuk mendorong kepemilikan rumah layak bagi MBR. Gunakan dengan bijak, karena kesempatan ini tak datang dua kali. (GIT)

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.

alamat redaksi/perusahaan