Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
14 December 2024
Home Berita Kenapa Mobil Listrik Nyaris Tak Bersuara?

Kenapa Mobil Listrik Nyaris Tak Bersuara?

Share

Lintas – Belakangan ini, popularitas mobil listrik makin meningkat. Kini, sudah tak asing lagi melihat mobil listrik di jalan. Bila mengaspal di jalan, mobil listrik memiliki perbedaan yang cukup mencolok dibandingkan mobil konvensional yang berbahan bakar fosil. Perbedaan itu adalah mobil listrik nyaris tak bersuara. Kenapa ya?

Mobil listrik merupakan kendaraan dengan penggerak motor listrik. Mobil listrik menggunakan energi listrik yang berasal dari baterai atau tempat penyimpan energi lainnya. Ada sejumlah jenis teknologi elektrifikasi pada kendaraan, seperti Fuel Cell Electric Vehicle (FCEV), Hybrid Electric Vehicle (HEV), Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan Battery Electric Vehicle (BEV).

Selain lebih ramah lingkungan, mobil listrik terkenal sebagai kendaraan yang senyap atau nyaris tak bersuara. Alasan mengapa mobil listrik begitu senyap adalah karena mobil listrik tidak memiliki mesin pembakaran. Sebagai gantinya, mobil listrik memiliki motor listrik yang mengeluarkan sangat sedikit suara. Bagaimana dengan mobil berbahan gas bumi? Pada prinsipnya sama, motor listrik di dalam mobil listrik tidak memiliki gas atau bahan bakar lainnya untuk ‘dibakar’. 

Mobil listrik akan semakin senyap saat dikendarai dalam kondisi baterai penuh. Kesenyapan mobil listrik tentu menambah kenyamanan saat menaikinya karena tidak bising atau bergetar ketika sedang melaju kencang di jalanan. 

Tapi, bukankah mobil yang nyaris tak bersuara justru membahayakan pengguna jalan yang lain karena sulit mendeteksi keberadaannya? Jelas, ini membahayakan. Oleh sebab itu, sejumlah negara menerapkan aturan mobil listrik agar mengeluarkan suara.

Bagaimana dengan Indonesia? Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemerintah RI mengeluarkan kebijakan yang mengharuskan kendaraan listrik memiliki suara buatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Menurut aturan tersebut, kendaraan listrik yang masih diproduksi, dirakit, atau diimpor serta memiliki Surat Uji Tipe (SUT) harus dilengkapi suara empat tahun sejak 22 Juni 2020 yang berarti 22 Juni 2024. Sementara itu, kendaraan listrik tipe baru yang masih dalam proses pengujian harus dilengkapi suara paling lama dua tahun sejak 22 Juni 2020. (SA)

Baca juga:

Kenapa Setir Mobil di Indonesia Sebelah Kanan? Ini Asal Muasalnya!

Skill Dasar Bagi Pengendara Mobil Saat Darurat, Ayo Kamu Bisa!

Oleh:

Share

Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.