JAKARTA, LINTAS — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan menyampaikan duka cita mendalam atas kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam.
Sebagai tindak lanjut atas insiden tersebut, Ditjen Hubdat memanggil manajemen Green SM (Xanh SM) pada Selasa (28/4/2026) untuk melakukan klarifikasi terkait keterlibatan armada taksi perusahaan itu dalam rangkaian peristiwa kecelakaan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus guna mendalami berbagai aspek terkait operasional Green SM, mulai dari perizinan, administrasi, standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap regulasi angkutan umum.
“Kami telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan taksi Green SM, termasuk sisi perizinannya, kelengkapan administrasi, pemenuhan standar keselamatan, hingga kepatuhan pada ketentuan operasional angkutan umum. Prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” ujar Aan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Taksi Reguler
Berdasarkan data dalam aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat dalam insiden tersebut bernomor polisi B 2864 SBX. Kendaraan itu tercatat telah terdaftar secara resmi dan memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku hingga 28 Oktober 2026.
Selain itu, armada tersebut diketahui terdaftar sebagai kendaraan taksi reguler yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.
Meski secara administrasi dinyatakan aktif dan sah beroperasi, Ditjen Hubdat menegaskan proses pendalaman tetap dilakukan guna memastikan operator benar-benar mematuhi seluruh ketentuan keselamatan yang berlaku.
Pihak Kemenhub juga mencatat bahwa Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) dengan masa berlaku lima tahun. Namun, sertifikasi tersebut tetap akan diaudit ulang untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai standar di lapangan.
“Selanjutnya, kami akan mengaudit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Kami akan melihat bagaimana standar keselamatan dijalankan di lapangan, termasuk kewajiban perusahaan memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasional memenuhi aspek keselamatan,” lanjut Aan.
Sanksi Administrasi
Ditjen Hubdat juga membuka kemungkinan adanya sanksi administratif apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum serta PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin operasional, tergantung tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proporsional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Aan memastikan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan tim akan menjadi dasar bagi Kementerian Perhubungan dalam menentukan langkah lanjutan terkait operasional Green SM.
“Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Hasil pendalaman nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” Tuturnya. (CHI)

























