JAKARTA, LINTAS – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal serta pemeriksaan kesiapan sarana angkutan laut dalam rangka Angkutan Lebaran Tahun 2026.
Kegiatan ini berlangsung pada 28–30 Januari 2026 di wilayah kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan uji petik ini merupakan langkah preventif yang sangat strategis untuk memastikan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran tetap terjaga, khususnya menjelang tingginya mobilitas masyarakat pada masa Angkutan Lebaran.
“Uji petik ini menjadi bagian dari komitmen Ditjen Perhubungan Laut dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut, terutama di daerah wisata seperti Labuan Bajo yang memiliki tingkat pergerakan penumpang dan aktivitas pelayaran yang cukup tinggi,” ujar Samsuddin dikutip Senin (2/2/2026).
Angkutan Lebaran 2026
Pelaksanaan uji petik ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 1 Tahun 2026 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Lebaran Tahun 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kapal yang akan melayani Angkutan Lebaran, meliputi kapal penumpang, kapal penyeberangan, hingga kapal wisata.
Adapun kapal yang menjadi objek uji petik antara lain KM Binaiya milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), KMP Cakalang milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), KM Dharma Rucitra VII milik PT Dharma Lautan Utama, kapal wisata Adishree, serta kapal kecepatan tinggi atau High Speed Craft (HSC) tipe C.


Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif, mencakup verifikasi dokumen kelaiklautan kapal, pemeriksaan kondisi fisik kapal, alat keselamatan jiwa, alat navigasi, perlengkapan darurat, serta penerapan standar manajemen keselamatan pelayaran. Seluruh proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
Ketentuan Keselamatan Pelayaran
Melalui kegiatan ini, Ditjen Perhubungan Laut berharap seluruh operator kapal senantiasa mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran serta terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa. Dengan demikian, penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2026 diharapkan dapat berlangsung dengan aman, selamat, tertib, dan lancar.
Selain melibatkan Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, kegiatan uji petik dan pemeriksaan kesiapan ini juga didukung oleh Tim Marine Inspector KSOP Kelas III Labuan Bajo serta Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).
Ketiga unsur tersebut secara sinergis melakukan pemeriksaan teknis dan klasifikasi kapal untuk memastikan seluruh armada berada dalam kondisi laik laut dan siap beroperasi selama masa Angkutan Lebaran 2026. (*/CHI)
























