JAKARTA, LINTAS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan membekukan izin penyelenggaraan angkutan orang milik PT Cahaya Wisata Transportasi atau Cahaya Trans.
Sanksi tersebut dijatuhkan menyusul sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pembekuan izin berlaku selama 12 bulan sejak ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP-DRJD 23 Tahun 2026.
“Selama masa pemberlakuan sanksi administratif, perusahaan wajib memperbarui perizinan berusaha dan Kartu Pengawasan yang dimiliki, serta melaporkan dan mendaftarkan seluruh armada yang digunakan atau dioperasionalkan melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ujar Aan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).



Melakukan Perbaikan
Selain itu, PT Cahaya Wisata Transportasi juga diwajibkan menyusun, melaksanakan, dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum paling lama tiga bulan sejak perizinan berusaha terbaru diterbitkan.
“Perusahaan wajib melakukan perbaikan dan bertanggung jawab atas seluruh pelanggaran yang dilakukan serta melaporkannya kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat,” tegasnya.
Aan menambahkan, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif lanjutan berupa pencabutan izin penyelenggaraan angkutan, termasuk perizinan berusaha angkutan bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan angkutan bus pariwisata.
Berdasarkan hasil pengawasan dan rapat klarifikasi, Ditjen Hubdat menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Cahaya Wisata Transportasi. Pelanggaran tersebut meliputi tidak melaporkan perubahan kepengurusan perusahaan serta mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan jenis pelayanan berdasarkan izin penyelenggaraan yang dimiliki.
“PO Cahaya Trans juga terbukti mengoperasikan kendaraan yang masa berlaku izin penyelenggaraannya telah habis, serta melakukan kelalaian dalam pengoperasian kendaraan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa,” ungkap Aan.
Kecelakaan Tewaskan 16 Penumpang
Sebagaimana diketahui, bus Cahaya Trans dengan nomor kendaraan B 7201 IV mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025.
Insiden tersebut diduga terjadi saat bus melintas di jalan menikung, di mana pengemudi tidak mampu mengendalikan laju kendaraan hingga bus oleng dan terguling ke kanan. Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak 16 orang meninggal dunia dan 12 orang lainnya mengalami luka-luka.
“Kami tidak akan segan menindak tegas perusahaan angkutan umum yang melanggar ketentuan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan perundang-undangan untuk memberikan efek jera. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh perusahaan bus agar tertib dan patuh terhadap aturan,” tutur Aan. (CHI)
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Jalan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota





