JAKARTA, LINTAS – Indonesia masih membutuhkan sekitar 9.613 unit kapal untuk memenuhi kebutuhan armada nasional hingga 2029. Kebutuhan tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah di tengah upaya meningkatkan konektivitas dan layanan transportasi laut di negara kepulauan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemenuhan armada harus dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah, operator, industri galangan kapal, pengelola pelabuhan, lembaga pembiayaan, hingga penyedia teknologi.
“ Tantangannya bukan seberapa luas jaringan yang tersedia, tetapi bagaimana memastikan jaringan tersebut dilayani oleh armada yang cukup, sesuai dengan karakteristik rute, didukung pelabuhan yang memadai, serta mampu memberikan pelayanan yang aman, andal, dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Dudy dalam Workshop Danantara’s Maritime Industry Dialogue: Accelerating Indonesia’s Maritime Corridor Development di Wisma Danantara, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, Indonesia saat ini memiliki 636 pelabuhan laut dan 132 pelabuhan penyeberangan. Jaringan tersebut dilayani antara lain melalui 107 trayek kapal perintis, 41 trayek Tol Laut, 18 trayek kapal rede, 26 trayek PSO Pelni, serta enam trayek kapal ternak.

Dari sisi armada, tercatat 6.178 kapal penumpang dan 52.788 kapal barang. Namun, kebutuhan armada nasional hingga 2029 diproyeksikan mencapai sekitar 15.105 unit kapal.
Sementara itu, pembangunan kapal sepanjang 2024 hingga September 2026 tercatat sekitar 5.492 unit. Dengan proyeksi kebutuhan tersebut, masih terdapat kebutuhan sekitar 9.613 unit kapal yang harus dipenuhi.
Menurut Dudy, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi Indonesia untuk meningkatkan kapasitas industri perkapalan nasional.
Harmonisasi Kebijakan Pelayaran
Sebagai negara kepulauan, ketersediaan armada harus berjalan seiring dengan kemampuan industri dalam negeri, regulasi, keselamatan, efisiensi, dan daya saing.
“Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki tantangan besar, bagaimana kebutuhan armada nasional dapat dipenuhi oleh kemampuan industri dalam negeri dan bagaimana regulasi dapat menciptakan ruang bagi pertumbuhan industri sekaligus tetap menjamin keselamatan, efisiensi, dan daya saing,” katanya.
Selain menambah jumlah kapal, pemerintah juga menghadapi kebutuhan peremajaan armada. Berdasarkan data per 5 Oktober 2026, ASDP memiliki 142 kapal dengan rata-rata usia sekitar 30 tahun, sedangkan PELNI mengoperasikan 26 kapal dengan rata-rata usia sekitar 32 tahun.
Karena itu, pemenuhan armada tidak hanya berkaitan dengan jumlah kapal yang dibangun. Ketersediaan kapasitas galangan, komponen kapal, pembiayaan, kepastian permintaan, serta kesiapan infrastruktur pelabuhan juga perlu diperhitungkan secara bersamaan.
Dari sisi regulasi, Kemenhub mendorong harmonisasi kebijakan pelayaran dan pembangunan kapal dengan tetap mempertahankan standar keselamatan dan kelaiklautan.
Teknologi Alternatif
Langkah tersebut dilakukan melalui sinkronisasi regulasi nasional dengan ketentuan International Maritime Organization (IMO) dan perkembangan teknologi. Pemerintah juga membuka ruang bagi penggunaan teknologi alternatif sepanjang memenuhi tingkat keselamatan yang setara.
Dudy menilai proses pemeriksaan, pengujian, dan sertifikasi kapal juga perlu lebih selaras agar industri mendapatkan kepastian dalam proses pembangunan kapal.
“Diperlukan penyederhanaan proses dan birokrasi, sementara standar keselamatan harus tetap kita jaga sehingga industri memperoleh kepastian proses dan waktu tanpa mengurangi kualitas maupun keselamatan kapal yang dibangun,” tutur Dudy.
Pemenuhan kebutuhan 9.613 unit kapal tersebut diharapkan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas industri galangan dalam negeri.
Dengan begitu, pembangunan armada tidak hanya menjawab kebutuhan konektivitas antarpulau, tetapi juga mendukung keberlangsungan industri maritim nasional. (CHI)












