JAKARTA, LINTAS — IKN akan dihuni 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pemindahannya diatur secara bertahap sampai akhir tahun 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut sedang menyiapkan proses pemindahan ASN ke IKN.
Persiapan dilakukan mulai dari Sumber Daya Manusia (SDM) hingga tata kelola pemerintahan.
Rencananya, sekitar 12.000 pegawai yang terdiri dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya, JPT pratama, jabatan administrator, jabatan fungsional, dan pelaksana dari 38 kementerian/lembaga (K/L) secara bertahap akan dipindahkan ke IKN.
“Penentuan jumlah pegawai ASN instansi pusat yang akan dipindahkan ke IKN dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan beberapa prinsip, seperti skala prioritas peran atau tugas dan fungsi kementerian/lembaga untuk menjamin efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dilansir dari web Kementerian PANRB.
Tahapan Pemindahan ASN ke IKN
Menteri menyampaikan, ada beberapa tahapan dalam penentuan ASN yang akan dipindahkan ke IKN. Pertama, Kementerian PANRB telah melakukan analisis unit kerja prioritas untuk pemindahan tahap pertama.
“Hal tersebut untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap dapat berjalan efektif pada masa awal pemindahan, tentunya didukung dengan digitalisasi sistem pemerintahan,” kata Anas.
Kedua, masing-masing K/L memilah secara mandiri jabatan dan ASN yang akan dipindahkan dengan berbasis pola penapisan dari Kementerian PANRB.
Menteri PANRB menegaskan sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan ASN yaitu menguasai literasi digital, memiliki kemampuan multitasking, serta mampu menerapkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Terkait hunian, Menteri PANRB mengatakan masih terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar para ASN mendapatkan unit hunian apartemen ataupun rumah susun yang sifatnya kedinasan, dan tidak perlu membayar sewa.
Untuk kloter pertama pemindahan pada Juli 2024, Anas mengatakan pihaknya mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pemberian insentif berupa tunjangan pionir sebagai bentuk apresiasi kepada ASN.
Hal ini mengingat pada tahap awal pemindahan IKN belum tersedia dukungan infrastruktur dan kebutuhan pokok selengkap di Jakarta. (EDW)
Baca Juga: Bus Listrik Sudah Beroperasi di IKN Saat Peringatan HUT Ke-79 RI