JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menegaskan pentingnya keselamatan penerbangan dalam penyelenggaraan Festival Balon Udara yang digelar di Pekalongan, Sabtu (28/3/2026) dan Wonosobo, Minggu (29/3/2026).
Kegiatan tahunan ini menjadi bagian dari tradisi masyarakat dalam merayakan Idulfitri, sekaligus sarana edukasi terkait aturan penerbangan balon udara.
Festival diselenggarakan melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk AirNav Indonesia, pemerintah daerah, serta Kepolisian Republik Indonesia. Selain menjaga tradisi, kegiatan ini difokuskan pada sosialisasi bahaya balon udara yang diterbangkan tanpa kendali.
Mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Direktur Navigasi Penerbangan Syamsu Rizal menegaskan bahwa balon udara ilegal berpotensi mengganggu operasional penerbangan. Ia mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Balon udara ilegal berisiko tinggi terhadap keselamatan penerbangan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya dikutip Minggu.


Edukasi Publik
Menurut Syamsu Rizal, festival ini tidak sekadar hiburan, tetapi momentum edukasi publik. Balon udara tanpa kendali berpotensi membahayakan pesawat serta lingkungan sekitar, terutama jika dilengkapi petasan atau bahan mudah meledak.
Di sisi lain, festival juga memberi dampak ekonomi positif melalui keterlibatan pelaku usaha lokal. Pemerintah berharap tradisi menerbangkan balon udara tetap lestari, namun dilakukan secara tertib dan sesuai regulasi.
Aturan penggunaan balon udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2018. Beberapa ketentuan utama di antaranya balon harus ditambatkan minimal tiga tali, berwarna mencolok, berdiameter maksimal 4 meter, tinggi maksimal 7 meter, dan hanya boleh terbang hingga 150 meter.
Selain itu, lokasi penerbangan wajib berjarak minimal 15 kilometer dari bandara atau heliport, dilakukan pada pagi hingga sore hari, serta bebas dari bahan berbahaya.
Jangan Mengganggu Penerbangan Nasional
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung penyelenggaraan festival secara tertib. Dengan kepatuhan pada aturan, tradisi balon udara diharapkan tetap hidup tanpa mengganggu keselamatan penerbangan nasional.
Baca Juga: Tiket Kereta Lebaran 2026 Tembus 4,8 Juta, Arus Balik Masih Membludak
Plt. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Hubud, Endah Purnama Sari, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengedukasi masyarakat agar tradisi budaya dapat berjalan beriringan dengan aspek keselamatan. (CHI)
































