Home Berita Ditetapkan sebagai Kawasan Lindung, Situ Cihuni di Tangerang Akan Direvitalisasi

Ditetapkan sebagai Kawasan Lindung, Situ Cihuni di Tangerang Akan Direvitalisasi

Share

Tangerang, Lintas – Mahkamah Agung pada 2022 memutuskan kawasan Situ Cihuni merupakan kawasan lindung. Aset negara ini pun akan dipulihkan dengan mengembalikan fungsinya sebagai penampung air di Kabupaten Tangerang, Banten.

Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono, dikutip dari rilis pers, Sabtu (15/7/2023), mengatakan, sengketa kawasan Situ Cihuni dengan PT Cihuni Mas telah berlangsung sejak 2016 dan dimenangi pemerintah.

Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Airlangga Mardjono | Dok. Kementerian PUPR

Putusan mengabulkan PK itu bermula pada 2020 ketika Ditjen SDA PUPR melakukan pencarian bukti baru (novum) untuk mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Novum ini berupa peta Tangerang edisi pertama tahun 1942 yang ditemukan di Kantor Arsip Nasional RI dan diajukan dalam upaya hukum peninjauan kembali pada Juni 2022.

Direktur Perdata Jamdatun Kejaksaan Agung Hermanto mengatakan, Situ Cihuni merupakan aset negara. Fungsinya pun jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di lingkup pusat maupun daerah, yang mana harus dilindungi keberadaannya. Adapun putusan tersebut dituangkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1284 PK/Pdt/2022 tanggal 22 Desember 2022 yang mengesahkan secara hukum bahwa Situ Cihuni merupakan kawasan lindung.

Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Gubernur Banten Al Muktabar, Komandan Korem 052/Wkr Brigjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, Direktur Bina Operasi dan Pemeliharaan Ditjen SDA Kementerian PUPR Muhammad Adek Rizaldi dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Kementerian PUPR Bambang Heri Mulyono. | Dok. Kementerian PUPR

“Jadi, kami bertindak dalam rangka melindungi hak-hak negara, kekayaan dan aset negara. Di dalamnya, menyatakan Situ Cihuni adalah sebuah situ alam dari daerah aliran Sungai Cisadane dan termasuk dalam kawasan lindung. Di mana eksistensinya tergambar dalam peta Tangerang 1942,” kata Hermanto.

Revitalisasi

Kementerian PUPR telah merencanakan program pemulihan/revitalisasi Situ Cihuni. Revitalisasi akan dimulai tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 untuk mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Pada tahun 2023 ini diawali dengan melakukan pemasangan papan pengumuman. Dilanjutkan dengan kegiatan pemeliharaan situ dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Sumber Daya Air melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane dengan Tentara Nasional Angkatan Darat (TNI AD) melalui Panglima Kodam Jaya/Jayakarta,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kawasan Situ Cihuni, Tangerang, Banten, Jumat (14/7/2023).

Kementerian PUPR akan merevitalisasi Situ Cihuni dengan mengembalikan fungsinya sebagai penampung air. | Dok. Kementerian PUPR

Untuk selanjutnya dikatakan Airlangga, pada tahun 2024 akan dilaksanakan review detail desain revitalisasi Situ Cihuni dan kajian penetapan Sempadan Situ Cihuni, serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin.

“Kemudian pada tahun 2025 akan dilakukan penetapan sempadan Situ Cihuni serta kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin dan kemudian di tahun 2026 pelaksanaan revitalisasi Situ Cihuni dan kegiatan operasi dan pemeliharaan rutin,” ungkap Airlangga. (HRZ)

Oleh:

Share

ARTIKEL TERKAIT