Home Berita Delaying System Diterapkan di Merak–Bakauheni untuk Antisipasi Kepadatan Mudik 2026

Delaying System Diterapkan di Merak–Bakauheni untuk Antisipasi Kepadatan Mudik 2026

Share

JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menyiapkan sejumlah strategi untuk mengantisipasi potensi penumpukan kendaraan pada arus mudik Lebaran 2026 di lintasan penyeberangan Merak–Bakauheni. Salah satu langkah utama yang diterapkan adalah delaying system serta pengaturan pembagian pelabuhan berdasarkan jenis kendaraan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengatakan Pelabuhan Merak merupakan simpul transportasi yang sangat penting dan menjadi barometer keberhasilan pengelolaan mudik nasional setiap tahunnya.

“Merak ini menjadi titik krusial dan barometer keberhasilan pengelolaan angkutan Lebaran dari tahun ke tahun. Jika terjadi kesalahan pengelolaan di pelabuhan ini, maka dampaknya bisa mengganggu arus lalu lintas di jalan dan memicu kemacetan. Karena itu kami menyiapkan beberapa strategi, salah satunya delaying system,” ujar Aan saat pemaparan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI di Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (12/3/2026).

Delaying System untuk Mengatur Arus Kendaraan

Aan menjelaskan, delaying system merupakan strategi untuk memperlambat kedatangan kendaraan ke pelabuhan ketika kapasitas pelabuhan sudah mendekati atau melebihi batas.

Lokasi delaying system telah disiapkan di sejumlah titik di jalan tol maupun jalan arteri menuju Pelabuhan Merak. “Strategi delaying system ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan yang akan menyeberang ke Sumatera atau Jawa. Jika pelabuhan sudah overload, kendaraan akan ditahan sementara di titik-titik yang telah ditentukan,” kata Aan.

Di sisi Merak, delaying system akan diterapkan di beberapa titik berikut:

Jalan Tol: Rest Area KM 13A, Rest Area KM 43A,
Rest Area KM 68A,

Jalan Arteri: Cikuasa Atas, Jalur Lingkar Selatan (JLS) Ciwandan, Area Parkir Munic

Buffer Zone

Untuk mendukung mekanisme delaying system, Kemenhub juga menyiapkan buffer zone atau kantong parkir sementara bagi kendaraan yang menunggu giliran masuk pelabuhan. Buffer zone ini disiapkan baik di sisi Merak maupun Bakauheni dengan kapasitas yang cukup besar. Di sisi Pelabuhan Merak, total kapasitas buffer zone mencapai: 13.811 kendaraan kecil, 2.212 truk, dan
5.000 sepeda motor.

Beberapa titik buffer zone di Merak antara lain:
Jalan Arteri: Area parkir Munic Line, Cikuasa Atas
Jalan Tol: Rest Area KM 13A, Rest Area KM 43A dan
Rest Area KM 68A.

Area Pelabuhan: Pelabuhan Merak, Pelabuhan Indah Kiat,
Pelabuhan BBJ Bojonegara, Pelabuhan Ciwandan.

Sementara itu, di sisi Pelabuhan Bakauheni, buffer zone disiapkan dengan kapasitas sekitar: 7.318 kendaraan kecil dan 2.840 truk.

Lokasinya meliputi:
Jalan Arteri yaitu Terminal Agrobisnis Gayam, RM Gunung Jati, RM Tiga Saudara, Kantor Lama Karantina Pertanian

Jalan Tol yaitu, Rest Area KM 163B, Rest Area KM 116B dan
Rest Area KM 87B, Rest Area KM 49B, Rest Area KM 20B.

Area Pelabuhan:
Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan BBJ Muara Pilu, Buffer Zone BBJ Muara Pilu, Pelabuhan Wika Beton, Pelabuhan PT SMA.

Menurut Aan, buffer zone juga akan dimanfaatkan sebagai lokasi parkir bagi kendaraan logistik yang dilarang beroperasi selama pembatasan angkutan barang pada periode Lebaran.

Pembagian Pelabuhan Berdasarkan Jenis Kendaraan

Selain delaying system dan buffer zone, pemerintah juga menerapkan pembagian pelabuhan penyeberangan berdasarkan golongan kendaraan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Pengaturan ini mulai diterapkan sejak 11 Maret 2026, sebelum periode puncak arus mudik. “Pengaturan penyeberangan sudah dimulai dan di kilometer 87 sudah ada penyekatan untuk melaksanakan pembagian pelabuhan yang akan melintas ke Sumatera,” jelas Aan.

Selama periode arus mudik 13–29 Maret 2026, pembagian pelabuhan di sisi Banten adalah:

Pelabuhan Merak: penumpang pejalan kaki, sepeda, kendaraan kecil, dan bus.
Pelabuhan Ciwandan: sepeda motor serta angkutan logistik golongan V dan VIb.
Pelabuhan BBJ Bojonegara: truk golongan VII hingga IX

Sementara itu, di sisi Pelabuhan Bakauheni, pengaturan yang sama akan diterapkan saat arus balik pada 23–29 Maret 2026. Aan berharap seluruh pemangku kepentingan, termasuk KSOP dan kepolisian, dapat membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat.

“Kami berharap seluruh stakeholder dapat membantu sosialisasi pengaturan ini sehingga arus lalu lintas di darat bisa diurai dan tidak terjadi penumpukan ataupun kemacetan,” ujarnya. (CHI)

Baca Juga: Trafik Mudik 2026 Naik 9 Persen, ASDP Fokuskan Layanan di 15 Lintasan Ini

Oleh:

Share