Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
23 January 2025
Home Berita Bupati Nias Utara: Sejak Kemerdekaan, Jalan Sirombu-Afulu Tak Terjamah

Bupati Nias Utara: Sejak Kemerdekaan, Jalan Sirombu-Afulu Tak Terjamah

Share

MEDAN, LINTAS – Masyarakat Nias menyambut baik penandatanganan kontrak pembangunan Jalan Lingkar Luar Nias Sirombu-Afulu, Selasa (21/11/2023). Dengan demikian, jalan missing link antara Kabupaten Nias Barat dan Nias Utara, yang dirindukan sejak kemerdekaan, akhirnya terhubung.

”Kami, masyarakat Nias, sangat senang mendengar telah berlangsungnya penandatangan kontrak pembangunan jalan lingkar Nias Sirombu-Afulu. Sebenarnya kami sudah lama menunggu kepedulian pemerintah soal jalan ini. Bahkan, masyarakat Nias sudah merindukan jalan ini sejak kemerdekaan. Selama ini sama sekali tidak terjamah. Karena itu, dimulainya pembangunan jalan ini sesuatu yang bersejarah. Jalan Lingkar Luar Nias itu akhirnya menjadi kenyataan,” kata Amizaro Waruwu saat dihubungi Lintas melalui telepon dari Medan, Selasa (21/11/2023).

Bertempat di Kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Sumatera Utara, berlangsung penandatanganan kontrak antara PT Jaya Konstruksi selaku penyedia jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.6 Provinsi Sumatera Utara Faber Panjaitan. Penandatanganan kontrak ini menandai dimulainya pembangunan jalan missing link lingkar Nias sepanjang 24,4 kilometer dengan 6 unit jembatan sepanjang total 322 meter.

Ilustrasi: Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu (kedua dari kanan) berfoto bersama Direktur Pembangunan Jembatan Kementerian PUPR Budi Harimawan Semihardjo | Dok. Pribadi

Amizaro berharap, penyedia jasa atau kontraktor yang menangani Jalan Lingkar Nias Sirombu-Afulu adalah perusahaan profesional. “Kami yakin pihak Kementerian PUPR pasti sudah memilih kontraktor yang berkualitas sehingga tidak terjadi masalah di lapangan, seperti tidak punya alat atau masalah teknis lainnya. Jika hari ini teken kontrak, besok lusa kami harapkan sudah segera dimulai,” katanya.

Untuk itu, kata Amizaro, diharapkan kepada pihak rekanan segera untuk melaksanakan dan segera untuk menyelesaikan.

“Pemerintah daerah siap bekerja sama. Jika dibutuhkan penguatan dari pemerintah daerah, kami siap. Sekali lagi ya jangan sampai putus kontrak. Sebab, itu sangat merugikan daerah.

Baca Juga: Berstatus 3T, Kepulauan Nias Dapat Alokasi Terbesar Dana Inpres Jalan Daerah  

Pembebasan Lahan

Terkait pembebasan lahan, kata Amizaro, dari sisi Kabupaten Nias Utara, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dan sejauh ini tidak ada masalah.

“Kemudian terkait keamanan,  pada prinsipnya kita terus mengimbau dan memberi pemahaman kepada masyarakat. Sebaliknya juga, ya, kami berharap nanti pihak rekanan ini memiliki sensitivitas terhadap kearifan lokal. Artinya masyarakat juga tetap dihargai. Jika ada yang perlu dikomunikasikan tolong dikomunikasikan dengan baik. Bukan dalam arti ada sesuatu, begitu,” katanya.

Mengenai izin Usaha Jasa Pertambangan (UJP) bagi warga lokal, Bupati Nias Utara siap memfasilitasi jika dibutuhkan. “Sebab, kewenangan untuk UJP ini bukan berada di pemerintah kabupaten/kota, melainkan di tingkat provinsi. Namun, kami siap memfasilitasi demi percepatan pembangunan jalan lingkar Nias,” kata Amizaro.

Isu Negatif

Amizaro juga membantah isu-isu negatif terkait kekhawatiran masyarakat luar,  baik rekanan maupun pihak-pihak lainnya, tentang adanya pihak-pihak yang mempersulit atau menyakiti orang-orang yang baru datang di Pulau Nias, dengan mempraktikkan ilmu hitam. Menurut Amizaro, ada upaya sistematis yang ingin mendiskreditkan orang Nias.

“Itu sama sekali tidak benar. Itu semua bohong dan jangan dipercaya. Informasi-informasi itu jangan sampai menjadi pembenaran bagi pihak-pihak tertentu untuk kepentingan sepihak. Buktinya, lihat saja para peselancar orang bule yang bisa tinggal berbulan-bulan. Jadi, tolong jangan percaya omongan-omongan orang yang tidak pernah ada buktinya, hanya bermodal ‘katanya, katanya’. Masyarakat Nias adalah masyarakat yang beradab dan sangat terbuka bagi orang luar,” tegas Amizaro.

Adapun soal bahu jalan yang sering dimanfaatkan warga untuk menanam ubi jalar, Bupati Nias Utara akan terus melakukan sosialisasi bahwa sewaktu-waktu dilakukan pembabatan, pemerintah tidak ada kewajiban memberi ganti rugi. “Kalau itu sudah final. Karena itu milik pemerintah, warga tidak boleh menuntut ganti rugi,” katanya. (HRZ/PAH)

Baca Juga: Bupati Nias Utara Berharap Peningkatan Jalan di Nias Segera Selesai

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.