JAKARTA, LINTAS — Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta–Jawa Barat menandatangani empat kontrak pekerjaan peningkatan jalan daerah di sejumlah wilayah Jawa Barat. Penandatanganan kontrak berlangsung di Ruang Rapat BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat pada Senin (20/10/2025).
Empat paket pekerjaan yang disepakati meliputi: PJN Wilayah I yaitu Peningkatan Jalan Kampungsawah–Kemiri, PJN Wilayah IV yaitu Peningkatan Jalan KH. Prof. Anwar Mussadad dan PJN Wilayah V adalah perbaikan Jalan Parung Panjang–Bunar, serta Peningkatan Jalan Leuwiliang–Pasir Ipis–Garehong
Kepala Bidang Preservasi Wilayah I BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat, Indra Rismawansyah, yang hadir mewakili Kepala BBPJN, menyampaikan bahwa penandatanganan kontrak ini merupakan bagian dari langkah percepatan peningkatan konektivitas dan kemantapan jalan di wilayah Jawa Barat.
“Selamat kepada seluruh penyedia jasa yang telah melalui proses pengadaan. Saya tekankan bahwa mutu dan kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama. Proyek-proyek ini mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Bina Marga, khususnya BBPJN DKI Jakarta–Jawa Barat, dalam menghadirkan infrastruktur yang andal, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Indra dalam sambutannya.
Bekerja Disiplin
Ia menambahkan, seluruh pihak harus bekerja disiplin dan profesional mengingat waktu pelaksanaan yang relatif singkat, yakni sekitar dua bulan.
“Ketatnya waktu pelaksanaan menuntut koordinasi yang efektif di lapangan. Setelah penandatanganan ini, kami harapkan seluruh tim segera menyusun langkah strategis agar pekerjaan selesai tepat waktu dan sesuai standar mutu yang ditetapkan,” kata Indra dikutip Rabu (22/10/2025).
Selain itu, Indra juga menegaskan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam setiap tahapan pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Mentan Amran: Produksi Beras Naik 4 Juta Ton
“PPK agar melakukan pengawasan intensif, memastikan seluruh dokumen kontrak, berita acara, laporan kemajuan, dan administrasi pembayaran tersusun dengan baik sesuai ketentuan. Kepada penyedia jasa, kami harapkan kelengkapan dokumen dan pelaporan dilakukan secara tepat waktu untuk menghindari kendala di kemudian hari,” tutur dia. (CHI)