101
Jakarta, Lintas — Meski situasi pandemi Covid-19 sudah mereda, pemerintah masih menggunakan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan jarak jauh.
Aturan tersebut juga berlaku untuk perjalanan kereta api arus mudik Lebaran 2023 atau 1444 Hijriah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemeterian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
Lantas, apa saja syaratnya?
- Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksinasi ketiga atau booster
- Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri wajib sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah jika belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis.
- Usia 6-12 tahun
- Wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dosis kedua
- Tak wajib vaksin meskipun baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri
- Jika belum divaksin bisa menunjukan surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau didampingi oleh orang tua yang telah mendapatkan vaksinasi sampai doais ketiga atau booster.
- Usia 13-17 tahun
- Wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua
- Tak wajib vaksin pasca melakukan perjalanan dari luar negeri
- Wajib menunjukan surat dokter dari rumah sakit pemerintah jika belum divaksin karena alasan medis.
- Usia di bawah 6 tahun
Tak wajib mendapatkan vaksinasi Covid-19, tetapi wajib didampingi oleh penumpang yang telah memenuhi syarat perjalanan. (TNO)
Baca Juga:
- Sebanyak 500.000 Lebih Tiket KA Jarak Jauh Masa Lebaran 2023 Telah Terjual
- KAI Sediakan 3,5 Juta Tiket Mudik Lebaran 2023, 70.000 Sudah Terjual
- KAI Mulai Jual Tiket Mudik Lebaran 26 Februari 2023