Jakarta, Lintas ― Calon penumpang yang hendak mudik menggunakan moda transportasi harus memperhatikan bagasi yang dibawanya. Pasalnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI telah menetapkan sejumlah aturan mengenai bagasi yang boleh dibawa penumpang.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg. Adapun volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Dan, sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi),” ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Selasa (11/4/2023).
Bila saat boarding di stasiun, penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan biaya. Biayanya bervariasi, yakni Rp 10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Penumpang dapat meletakkan bagasi pada rak bagasi di atas tempat duduk. Penumpang boleh meletakkan bagasi di tempat lain asalkan tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang. Disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api, seperti KAI Logistik,” kata Joni.
Tidak Boleh Dibawa
PT KAI juga menerapkan aturan sejumlah barang yang tidak boleh dibawa sebagai bagasi. Barang-barang tersebut mencakup binatang; narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya; senjata api/tajam; dan benda yang mudah terbakar/meledak.
Benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan serta mengganggu kenyamanan penumpang lainnya juga tidak boleh dibawa
Selain itu, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi juga tidak diperbolehkan dibawa oleh penumpang.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” pesan Joni.
PT KAI akan memulai Angkutan Lebaran pada 14 April sampai 2 Mei 2023. (BAS)



















