JAKARTA, LINTAS – Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) selaku pengelola Ruas Tol Dalam Kota, atas Diskresi Kepolisian akan memberlalukan pembatasan ketinggian kendaraan di simpang susun Ramp D berupa pemasangan portal (gantry), pengguna jalan diimbau patuhi rambu-rambu di lokasi.
Senior Manager Representative Office 2, Ginanjar Bekti R. mengatakan, rencana pemberlakuan pembatasan ketinggian kendaraan di simpang susun Ramp D atau kendaraan yang dapat melalui simpang susun Ramp D hanya kendaraan Golongan 1 dengan maksimum ketinggian 2,1 meter, pembatasan ini dilaksanakan mulai Jumat (14/6/2024) pukul 23.00 WIB.
Kendaraan dengan ketinggian melebihi 2,1 meter dan kendaraan golongan II s.d. golongan V yang menuju Jalan Tol Jakarta-Tangerang dari jalan arteri S. Parman dialihkan melalui lampu merah Tomang kemudian belok kanan dan masuk ke Jalan Tol Jakarta-Tangerang melalui akses Tomang arah Tangerang.
“Kami mengimbau pengguna jalan untuk mengantisipasi rute perjalanan, mematuhi pembatasan ketinggian kendaraan yang diberlakukan dan memastikan kecukupan saldo kartu elektronik sebelum memulai perjalanan untuk menghindari kepadatan ketika bertransaksi di gerbang tol,” ujar Ginanjar.
Selain itu, pengguna jalan diharapkan untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
Perbaharui informasi lalu lintas di jalan tol Jasa Marga Group melalui call center 24 jam Jasa Marga 14080 atau melalui aplikasi Travoy. (CHI)
Baca Juga: Investor China Ditawari Proyek Kereta Api di Bandung hingga IKN