JAKARTA, LINTAS – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mencatat 607.984 kendaraan angkutan barang atau 26,11 persen melanggar aturan sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026.
Jumlah tersebut berasal dari 2.328.629 kendaraan yang diperiksa. Sementara itu, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau 73,89 persen tercatat tidak melakukan pelanggaran.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pengawasan dilakukan melalui 89 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk memastikan kendaraan angkutan barang memenuhi ketentuan keselamatan dan angkutan jalan.
“Sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran. Kami terus melakukan pengawasan kendaraan angkutan barang melalui 89 UPPKB,” kata Aan dikutip Selasa (6/10/2026).
Dari 607.984 kendaraan yang melanggar, tercatat 797.313 jenis pelanggaran. Pelanggaran terbanyak berkaitan dengan dokumen, yakni 399.596 kendaraan atau 50,12 persen, disusul pelanggaran daya angkut sebanyak 386.859 kendaraan atau 48,52 persen.
Selanjutnya, pelanggaran dimensi tercatat 6.687 kendaraan atau 0,84 persen, tata cara muat 4.065 kendaraan atau 0,51 persen, serta persyaratan teknis sebanyak 106 kendaraan atau 0,01 persen.
Dari total kendaraan yang melanggar, Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan penindakan terhadap 186.126 kendaraan atau 30,61 persen.
Penindakan tersebut terdiri atas pemberian peringatan kepada 173.531 kendaraan, penilangan terhadap 6.392 kendaraan, tilang kepolisian terhadap 664 kendaraan, serta tilang oleh UPPKB lainnya terhadap 5.539 kendaraan.
Lima Perusahaan dengan Pelanggaran Tertinggi
Aan juga menyebut lima perusahaan dengan jumlah pelanggaran kendaraan tertinggi. PT SIL tercatat sebanyak 2.227 kendaraan, disusul PT IP sebanyak 1.727 kendaraan, PT EW sebanyak 1.638 kendaraan, CV SKE sebanyak 1.451 kendaraan, dan PT SA sebanyak 1.431 kendaraan.
Sementara berdasarkan jenis komoditas, pelanggaran paling banyak ditemukan pada angkutan barang campuran dengan 38.243 kendaraan.
Berikutnya, barang paket sebanyak 32.973 kendaraan, pasir 23.819 kendaraan, CPO 15.861 kendaraan, serta semen sebanyak 13.846 kendaraan.
Dari sisi cakupan pengawasan, kinerja Ditjen Perhubungan Darat pada 2026 juga meningkat. Tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata (LHR) kendaraan angkutan barang mencapai 8,58 persen, naik dari 7,47 persen pada 2025.
Aan mengatakan evaluasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan barang dan pemilik barang.
Sejumlah langkah yang disiapkan antara lain melanjutkan perbaikan Weigh In Motion (WIM) di UPPKB serta meningkatkan koordinasi dengan BPTD dan Satpel UPPKB.(CHI)












