Home Fitur Tersandera Masalah Hukum, Jalan Provinsi Rusak Pun Belum Bisa Diperbaiki

Tersandera Masalah Hukum, Jalan Provinsi Rusak Pun Belum Bisa Diperbaiki

Share

Penderitaan masyarakat yang dari dan menuju Kabupaten Nias Utara sudah lebih kurang tiga tahun belakangan berlangsung. Jalan provinsi bak kubangan dengan lubang menganga terutama pada ruas jalan antara Kota Gunungsitoli dan Mo’awö, Awa’ai, Tuhemberua hingga di Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara. Ironinya ruas jalan itu belum bisa diperbaiki karena terbentur masalah hukum yang sedang berproses.

Lintas yang berkesempatan melewati jalan rusak antara Kota Gunungsitoli dan wilayah Kabupaten Nias Utara ini harus memelankan kendaraan roda empat yang dikendarai. Balada jalan rusak itu dimulai persis di depan kampus Akademi Kebidanan Harapan Keluarga (Haga) di Jalan Yos Sudarso, Km. 6,5 Sisarahili Gamo, Kota Gunungsitoli menuju Kabupaten Nias Utara.

Sang sopir, Ama Vijay Telaumbanua, yang mendampingi Majalahlintas.com, Kamis (16/5/2024), mengaku khawatir lubang yang dilewati dalam dan bisa merusak mobilnya. Beberapa kali kendaraan harus berhenti akibat banyak sepeda motor yang harus melintasi jalur berlawanan akibat dihadang kubangan air.

Kondisi sebuah jembatan yang penuh lubang. | Lintas/HRZ

Pagi itu, hujan deras terus mengguyur, meskipun terkadang berhenti sejenak. Rupanya sejak tengah malam hujan sudah turun. Jalan berlubang pun tergenang air keruh. Bahkan, satu jembatan tak luput dari kondisi itu. “Jembatan ini mengalami rusak berat,” kata Ama Vijay.

Lubang-lubang di jalan rusak itu terlihat diberi timbunan seadanya oleh warga yang rumahnya berada di lokasi itu. Timbunan berupa batu kapur tersebut tidak bertahan lama. Setelah beberapa saat dilewati kendaraan besar kembali ke kondisi awal, apalagi hujan kembali mengguyur.

Bermasalah

Majalahlintas.com mencoba mencari tahu, mengapa jalan rusak ini sama sekali tidak tersentuh perbaikan? Terbantu informasi mula dari sang sopir, Lintas mencoba melakukan riset dari pemberitaan media. Terkuak bahwa jalan rusak tersebut sedang dalam proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak aparat hukum.

Berkat Laoli, anggota DPRD Sumatera Utara, yang langsung dihubungi Lintas membeberkan fakta terkait jalan berstatus provinsi yang rusak itu. “Jalan itu merupakan bagian jalan yang bermasalah. Kontrak peningkatan Kualitas Infrastruktur Jalan Jembatan dengan anggaran Rp 2,7 triliun dengan paket multiyears 2022-2023 dikerjakan penyedia jasa. Karena bermasalah dan sedang ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbaikan belum bisa dilakukan. Jadi, masyarakat di 16 kabupaten di Provinsi Sumatera Utara memang seakan-akan ‘harus’ berkorban hingga masa kontrak berakhir,” kata Berkat.

Kondisi jalan rusak seperti ini terlihat hampir di sepanjang jalan dari Kota Gunungsitoli menuju Kabupaten Nias Utara, Kamis (16/5/2024). | Lintas/HRZ

Sebagai anggota DPRD yang mewakili masyarakat Nias, Berkat pun tidak bisa berbuat banyak. “Terpaksa kita harus menunggu. Tidak mungkin bisa dikerjakan pada tahun anggaran 2024 karena kontrak baru berakhir pada 2023. Mudah-mudahan pada perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) 2024 bisa dianggarkan kembali. Kami akan terus mengawal ini. Perencanaan P-APBD biasanya dilakukan pada Juni dan implementasinya sekitar Oktober,” kata Berkat.

Di sisi lain, masyarakat terus mengeluh soal kondisi jalan ini. Di media sosial, penelusuran Lintas, tak sedikit yang mencurahkan berbagai komentar mulai dari yang lunak hingga mencaci maki. Hal yang sama juga bisa kita lihat di media arus utama. Namun, setiap keluhan sekeras apa pun, karena terbentur masalah hukum, “terpaksa” jalan itu belum bisa diperbaiki.

“Jadi, anggaran untuk jalan itu tersedia. Bahkan, biaya preservasi reguler pada jalan provinsi juga sebenarnya ada. Akan tetapi, karena aturan, pekerjaan preservasi tidak bisa dilakukan. Kalau dilakukan preservasi, BPK tidak bisa melakukan penilaian terhadap pekerjaan yang dilakukan kontraktor. Apalagi, jalan itu juga menjadi barang bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Berkat.

Dampak Nyata

Ada hikmah di balik setiap masalah. Pelajaran yang bisa dipetik bahwa bentuk penyalahgunaan berdampak sangat parah sehingga merugikan masyarakat.

“Terkesan tidak adil, orang lain yang berbuat, kami masyarakat yang mengalami akibatnya. Orang lain makan cempedak, kok kita yang terkena getahnya,” kata Yanu Telaumbanua, warga lainnya.

Sejumlah orang yang bertanggung jawab pada kasus ini kini sudah masuk penjara. Beberapa dicopot dari jabatannya. Namun, penderitaan akibat perbuatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut harus dialami oleh masyarakat. Kerugian sudah tak ternilai ditimpakan kepada warga yang tidak tahu-menahu. Sudah jatuh dan hidup pas-pasan oleh kondisi ekonomi global, malah tertimpa tangga jalan rusak pula. (HRZ/FDH)

Oleh:

Share

ARTIKEL TERKAIT