Makassar, Lintas – Sinergi dan koordinasi yang baik para pemangku kepentingan (stakeholder) menjadi kunci utama mewujudkan transportasi yang terintegrasi dan berkelanjutan. Sedangkan, kunci penting dalam membentuk sumber daya manusia (SDM) yang profesional di bidang angkutan multimoda dan logistik bergantung pada sinergi antara, regulator, operator, dan stakeholder.
Balai Pengelola Transportasi Daerah Wilayah XIX Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (BPTD Sulselbar) bersama para stakeholder terus berupaya menyediakan layanan transportasi perkotaan yang andal. Berbagai inovasi dan upaya yang telah dilakukan untuk melakukan integrasi antarmoda dalam rangka menciptakan mobilitas yang mulus tanpa hambatan dan berkelanjutan bagi masyarakat. Dengan jumlah penduduk wilayah Sulsel yang terbilang masif dan mayoritas usia produktif, membuat kebutuhan mobilitas warganya menjadi tinggi.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan Balai Pengelola Tranportasi Darat Wilayah XIX Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat Husni Mubarak ST, MEc Dev, menjelaskan kepada Lintas, kemudahan layanan dan kenyamanan transportasi publik yang prima membuat ketergantungan dan kepercayaan masyarakat pada angkutan umum akan meningkat sehingga dapat menaikkan angka jumlah pengguna tranportasi publik (minggu kedua Juli 2022). Pertumbuhan meningkatkan jumlah pengguna tranportasi publik mendorong berkembangnya berbagai macam jenis layanan transportasi di Sulsel seperti DAMRI (Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia) dan Teman Bus. Total penumpang Teman Bus pada 1-11 Juli dari empat koridor sebanyak 67.045 penumpang dengan load factor 52,59% dan rata-rata penumpang dalam sehari sebanyak 6.095 penumpang.
Sinergi Antarelemen
Pemerintah dan swasta yang telah terwadahi dalam asosiasi transportasi darat telah bersinergi dalam melancarkan distribusi barang. Sistem angkutan terpadu dan terintegrasi (multimoda) diharapkan dapat mewujudkan sistim logistik yang efektif, efisien dan kompetitif. BPTD Sulselbar dengan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) saling menunjang dalam rangka penyediaan fasilitas tranportasi darat untuk masyarakat dengan orientasi cepat, aman, dan murah.
Untuk mewujudkannya, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai, regulasi yang telah diimplementasikan, serta perilaku pengendara yang telah diedukasi. BPTD Sulselbar telah melakukan pengembangan sistem angkutan umum massal perkotaan berbasis jalan serta penyedian fasilitas keselamatan tranportasi darat. Sementara, BBPJN memberikan dukungan berupa jalan akses dari dan menuju simpul tranportasi darat, serta peningkatan kualitas infrastruktur jalan pada beberapa koridor perintis. Di tahun 2022 BPTD Wilayah XIX Provinsi Sulselbar dengan BBPJN melakukan pengadaan dan pemasangan perlengkapan jalan dengan prioritas pemasangan di lokasi rawan kecelakaan yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat.

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan BPTD Wilayah XIX Sulselbar Husni Mubarak ST, MEc Dev.
Laik Fungsi Jalan
Pengujian Laik Fungsi Jalan diterapkan untuk mengetahui pemenuhan peryaratan teknis kelaikan suatu ruas jalan yang bertujuan memberikan pelayanan keselamatan bagi penggunanya. Persayaratan teknis Laik Fungsi Jalan meliputi teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk pemenuhan kebutuhan peralatan berupa petunjuk perintah serta larangan. Selain itu, terdapat juga persyarat teknis perlengkapan jalan meliputi pemenuhan terhadap spesifikasi teknis kontruksi serta alat-alat manajemen dan rekayasa lalu lintas.
BPTD Sulselbar telah melakukan pemenuhaan persyaratan Laik Fungsi Jalan dengan mengadakan pemasangan perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas, marka jalan, pagar pengamanan, patok lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya untuk membantu pengguna jalan dalam tertib berlalu lintas.
Jalan Berkeselamatan
Salah satu upaya untuk mewujudkan jalan berkeselamatan dilaksanakan melalui penyempurnaan regulasi dan manajemen keselamatan jalan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, serta Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yang menjadi ranah BPTD Sulselbar adalah teknis penyelenggaraan manajemen, rekayasa lalu lintas, dan teknis perlengkapan jalan yang terkait langsung dengan pengguna jalan. Salah satu penerapan jalan berkeselamatan melalui penanganan kendaraan angkutan over dimension over loading (ODOL) dengan melalukan pengawasan muatan melalui jembatan timbang. Kendaraan angkutan yang membawa muatan berlebih memiliki daya rusak terhadap jalan hingga empat kali.
Dalam rangka mengurangi permasalahan kendaraan angkutan ODOL, langkah konkret yang dilakukan BPTD Sulselbar bersama stakeholder dengan penegakan hukum di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan bengkel karoseri. Perwujudannya berupa penindakan P21 kepada kendaraan ODOL, kebijakan normalisasi kendaraan, sistem penerbitan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (SRUT) kendaraan secara online, penerapan bukti lulus uji Berkala Elektonik (BLUe) pada pengujian kendaraan bermotor, serta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan angkutan ODOL. (DP)
Baca juga:
Kereta Api Diharapkan Jadi Tulang Punggung Angkutan di Sulawesi Selatan
Tak Hanya Jakarta-Bandung, Kereta Cepat Jakarta-Surabaya juga Akan Dibangun