JAKARTA, LINTAS – Pada tahun ini, selama libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Korlantas Polri dan pengelola jalan tol PT Hutama Karya akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang. Mulai dari 21 Desember 2024, truk dilarang masuk jalan tol. Tujuannya untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan selama masa libur ini.
Hal ini diungkapkan oleh Irjen Aan Suhanan seusai menghadiri acara Retrospeksi untuk korban kecelakaan lalu lintas di Pos Polisi Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (15/12/2024).
“Pembatasan ini sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan jalan tol selama libur Nataru,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan yang dikutip Kumparan.
Kendaraan besar angkutan barang hanya diperbolehkan melewati jalan arteri, tetapi hanya pada pukul 22.00-05.00 WIB. Aan juga menjelaskan bahwa skema buka-tutup ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran lalu lintas. Selain itu, Korlantas telah memetakan titik-titik rawan kemacetan di masa Nataru, termasuk akses menuju pelabuhan penyeberangan, jalan tol, dan jalan arteri menuju tempat wisata.
Pemberlakuan peraturan pembatasan ini didukung oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Pembatasan ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan di pasar tumpah dan pelintasan kereta api. Aan menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan raya. Selama periode Nataru, Korlantas akan terus memantau dan menyesuaikan strategi lalu lintas untuk menghadapi kemacetan.
“Di beberapa lokasi rawan kemacetan, seperti pasar tumpah, pelintasan sebidang kereta api, dan tempat keramaian masyarakat, potensi kemacetan sangat tinggi. Tercatat ada lebih dari 100 pasar tumpah di berbagai daerah,” ujarnya kepada Kumparan, Minggu (15/12/2024).
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati libur Nataru dengan lebih aman dan nyaman. Pengendara truk juga diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku agar tidak mengganggu lalu lintas umum. Semoga langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan selama masa libur yang penuh keceriaan ini. (BSP)
Baca Juga: KRL Jabodetabek Beroperasi 24 Jam Saat Malam Tahun Baru 2025