JAKARTA, LINTAS — Kereta Cepat resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan tersebut melalui serangkaian tahapan yang ketat.
Penetapan Kereta Cepat sebagai Obvitnas merujuk pada Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
Proses penetapan KA Cepat sebagai Obvitnas telah dipersiapkan sejak Maret 2023.
Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.

General Manager Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Eva Chairunisa mengungkapkan, pihaknya menyambut positif penetapan Kereta Api Cepat sebagai Obvitnas.
KA Cepat memiliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya.
Baca juga: Presiden Jokowi Ingin Pemerintah Subsidi Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Terlebih, Kereta Api Cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Sebagai moda transportasi kereta api cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat,” kata Eva dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).
Prioritas Keamanan
Selain itu, KA Cepat dinilai sebagai aset penting bagi negara. Oleh sebab itu, diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.
“Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” lanjut Eva.
Dengan ditetapkannya KA Cepat sebagai Obvitnas, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal.
Tak hanya itu, penyelenggaraan pengamanan KA Cepat juga akan berlandaskan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.

“Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik,” tambah Eva.
“Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa,” lanjutnya.
Eva mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga KA Cepat sebagai salah satu aset bangsa.
Masyarakat memiliki peran penting dalam keberlangsungan KA Cepat, termasuk ikut menjaga keamanan dengan tidak melakukan aksi vandalisme.
Masyarakat juga bisa melaporkan secara proaktif jika mengetahui terkait hal-hal yang berpotensi menganggu keamanan di sekitar area operasional KA Cepat. (BAS)
Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Bermain Layang-layang di Sekitar Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung





