Sumber informasi tepercaya seputar infrastruktur,
transportasi, dan berita aktual lainnya.
13 January 2025
Home Berita Rawan Kecelakaan, KAI Menutup 1.305 Pelintasan Sebidang

Rawan Kecelakaan, KAI Menutup 1.305 Pelintasan Sebidang

Share

JAKARTA, LINTAS — PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup 127 pelintasan sebidang sejak Januari-Juli 2024.
Sementara selama periode 2020 sampai Juni 2024, KAI telah melakukan penutupan pelintasan sebidang liar dan rawan sebanyak 1.305 lokasi.

“PT Kereta Api Indonesia terus berupaya meningkatkan keselamatan di pelintasan sebidang. Upaya yang KAI lakukan untuk mewujudkan hal tersebut di antaranya dengan menutup sejumlah pelintasan sebidang,” kata VP Public Relations KAI Anne Purba, dalam web KAI, Sabtu (27/7/2024).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pelintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.

Anne mengatakan, KAI terus berupaya menutup pelintasan sebidang yang tidak memenuhi regulasi. Pasalnya, pelintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup 127 pelintasan sebidang sejak Januari-Juli 2024.| Dok/KAI

”Sebelum pelaksanaan penutupan, tim KAI telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitarnya. Upaya penutupan pelintasan sebidang ilegal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 5 dan 6,” tutur Anne.

Keberadaan pelintasan sebidang di sebagian tempat melewati permukiman warga dan daerah industri sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan.

Saat ini terdapat 4.254 lokasi pelintasan sebidang yang terdiri dari pelintasan terjaga sebanyak 1.799 (42 persen) dan pelintasan yang tidak terjaga sebanyak 2.455 (58 persen).

Dalam kurun 4 tahun terakhir (2020–Juni 2024), terjadi banyak kecelakaan di pelintasan sebidang jalur kereta api yang merenggut korban manusia secara signifikan, yaitu sebanyak 1.353 kejadian kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan korban meninggal sejumlah 395 orang, luka berat sejumlah 285 orang, dan luka ringan sejumlah 413 orang.

Dampak Kecelakaan

Anne mengatakan, setidaknya terdapat empat dampak kecelakaan di pelintasan sebidang kereta api:

  • Korban jiwa: Timbulnya korban jiwa meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan dari petugas, penumpang, dan pengguna jalan.
  • Kerusakan sarana kereta api: Kerusakan lokomotif, kereta, dan gerbong.
  • Kerusakan prasarana kereta api: Kerusakan rel, bantalan, jembatan, dan alat persinyalan.
  • Gangguan perjalanan kereta api dan pelayanan: Keterlambatan kereta api, penumpukan penumpang, pengalihan ke moda transportasi lain (overstappen).

“Upaya yang kami lakukan dalam kurun waktu 2020 sampai 2024 di antaranya, sosialisasi keselamatan dengan melibatkan Dishub, Railfans, dan masyarakat sebanyak 3.320 kali, memasang 1.553 spanduk peringatan di pelintasan rawan, serta menertibkan 646 bangunan liar di sekitar jalur KA,” ujar Anne.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menutup 127 pelintasan sebidang sejak Januari-Juli 2024.| Dok/KAI

Selain itu, KAI juga mengusulkan pembuatan pelintasan tidak sebidang kepada pemerintah, yaitu dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan peralatan di pelintasan sebidang.

“Kami harap semua unsur masyarakat dan pemerintah bersama-sama peduli terhadap keselamatan di pelintasan sebidang. Diimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada saat berkendara melewati pelintasan sebidang kereta api,” kata Anne. (CHI)

Baca Juga: Penghubung ke Bandara Dhoho, Jembatan Jongbiru Kediri Resmi Dioperasikan

Oleh:

Share

Leave a Comment

Majalah Lintas Official Logo
Majalahlintas.com adalah media online yang menyediakan informasi tepercaya seputar dunia infrastruktur, transportasi, dan berita aktual lainnya, diterbitkan oleh PT Lintas Media Infrastruktur.
Copyright © 2023, PT Lintas Media Infrastruktur. All rights reserved.