Home Berita Perpres Ojol Resmi Terbit, Tarif dan Bagi Hasil Akan Diatur

Perpres Ojol Resmi Terbit, Tarif dan Bagi Hasil Akan Diatur

Share

JAKARTA, LINTAS — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026).

Regulasi ini mengatur ekosistem layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk jasa angkutan orang, makanan, dan barang.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan, Perpres tersebut juga mencakup perlindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengemudi.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Kamis (8/10/2026).

Biaya Platform 8 Persen

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah telah lebih dulu mengatur biaya platform untuk layanan transportasi yang menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

Menurut Dudy, ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku 1 Juli 2026. Salah satu poin yang diatur adalah biaya platform sebesar 8 persen.

“Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin. Salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden adalah pengaturan biaya platform 8 persen,” ujar Dudy di Gedung DPR.

Untuk layanan pesan-antar makanan dan barang, pengaturan selanjutnya berada di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketentuan tersebut mencakup mekanisme bagi hasil antara pengemudi, aplikator, dan pelaku usaha makanan-minuman.

Layanan yang masuk dalam skema tersebut antara lain GoFood dan GoSend dari Gojek serta GrabFood dan GrabExpress dari Grab.

Simulasi Tarif Pengantaran

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi sedang melakukan simulasi tarif pengantaran makanan dan barang sebagai tindak lanjut penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Komdigi merespons Perpres dengan melakukan sejumlah simulasi pengantaran barang dan makanan,” kata Nezar.

Menurut dia, hasil simulasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan aturan tarif dalam bentuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital. Regulasi itu ditargetkan terbit dalam waktu dekat.

Nezar menyebut penetapan tarif akan mempertimbangkan pendapatan yang layak bagi pengemudi sekaligus perlindungan terhadap risiko yang muncul selama proses pengantaran barang dan makanan.

Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah kini membagi pengaturan ekosistem ojol sesuai kewenangan masing-masing kementerian.

Kementerian Perhubungan menangani aspek transportasi penumpang dan biaya platform, sementara Komdigi menyiapkan aturan tarif untuk layanan pengantaran makanan dan barang. (CHi)

Oleh:

Share