JAKARTA, LINTAS — Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) mengalami penyesuaian tarif mulai Sabtu (13/1/2024) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tol yang dikelola PT Jasamarga Kunciran Cengkareng tersebut sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran.
Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran (CBK) memiliki lima lokasi Gerbang Tol (T), yaitu GT Benda Utama, GT Tanah Tinggi, GT Buaran Indah, GT Pinang dan GT Kunciran.
Transaksi di Jalan Tol CBK menggunakan sistem tertutup, sehingga akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR tersebut.
Jalan tol sepanjang 14,19 km ini melewati Kota Tangerang di mana merupakan wilayah yang didominasi sektor industri dan tempat tinggal, sehingga menjadi alternatif pilihan angkutan industri.
Selain itu, Tol CBK mampu memberikan kepastian waktu sehingga waktu tempuh menjadi lebih singkat dan biaya operasional kendaraan lebih hemat baik.
Hal ini bisa dimanfaatkan oleh penumpang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun komuter Tangerang-Jakarta.
Tarif Baru Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran
Pemberlakuan tarif baru pada Jalan Tol CBK dengan tarif terjauh (sistem tertutup) sebagai berikut, dilansir web Jasa Marga:
Golongan I: semula Rp 25.500, menjadi Rp 27.000
Golongan II: semula Rp 38.000, menjadi Rp 41.000
Golongan III: semula Rp 38.000, menjadi Rp 41.000
Golongan IV: semula Rp 51.000, menjadi Rp 54.500
Golongan V: semula Rp 51.000, menjadi Rp 54.500.
(EDW)
Baca Juga: Ada Pemeliharaan Rutin Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Titik Lokasinya