Home Berita Pemerintah Tetapkan 40 Bandar Udara Baru Berstatus Internasional, Cek Daftarnya

Pemerintah Tetapkan 40 Bandar Udara Baru Berstatus Internasional, Cek Daftarnya

Share

JAKARTA, LINTAS — Pemerintah memperkuat jaringan penerbangan internasional Indonesia dengan menetapkan 36 bandar udara umum, tiga bandara khusus, dan satu bandara daerah sebagai bandara internasional.

Kebijakan ini diresmikan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 dan KM 38 Tahun 2025, yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Langkah strategis ini bertujuan memperluas konektivitas udara, memperlancar arus perdagangan dan pariwisata, sekaligus memastikan pemerataan layanan penerbangan internasional hingga ke wilayah-wilayah strategis di Indonesia.

Standar Tinggi untuk Status Internasional

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa status internasional membawa konsekuensi besar. Setiap bandara yang ditetapkan wajib memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan International Civil Aviation Organization (ICAO).

“Bandara internasional harus menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri. Status ini bukan hanya simbol, tetapi tanggung jawab untuk memberikan layanan terbaik,” ujar Lukman.

Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan akses perdagangan, pariwisata, dan investasi.

Daftar lengkap bandara umum yang kini berstatus internasional adalah:

  1. Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
  2. Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
  3. Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatera Barat)
  4. Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
  5. Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
  6. Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
  7. Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta) — khusus untuk penerbangan niaga tidak berjadwal, bukan niaga, dan penerbangan pesawat udara negara.
  8. Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
  9. Kulon Progo (Kulon Progo, DIY)
  10. Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
  11. I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
  12. Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
  13. Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan, Kalimantan Timur)
  14. Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
  15. Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
  16. Sentani (Jayapura, Papua)
  17. Komodo (Manggarai Barat, NTT)
  18. S.M. Badaruddin II (Palembang, Sumatera Selatan)
  19. H.A.S. Hanandjoeddin (Belitung, Kep. Bangka Belitung)
  20. Jenderal Ahmad Yani (Semarang, Jawa Tengah)
  21. Syamsudin Noor (Banjarbaru, Kalimantan Selatan)
  22. Supadio (Pontianak, Kalimantan Barat)
  23. Raja Sisingamangaraja XII (Tapanuli Utara, Sumatera Utara)
  24. Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang, Kepulauan Riau)
  25. Radin Inten II (Lampung Selatan, Lampung)
  26. Adi Soemarmo (Boyolali, Jawa Tengah)
  27. Banyuwangi (Banyuwangi, Jawa Timur)
  28. Juwata (Tarakan, Kalimantan Utara)
  29. El Tari (Kupang, NTT)
  30. Pattimura (Ambon, Maluku)
  31. Frans Kaisiepo (Biak Numfor, Papua)
  32. Mopah (Merauke, Papua Selatan)
  33. Kediri (Kediri, Jawa Timur)
  34. Mutiara Sis Al Jufri (Palu, Sulawesi Tengah)
  35. Domine Eduard Osok (Sorong, Papua Barat Daya)
  36. Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Samarinda, Kalimantan Timur)

Bagi bandara nomor 23 hingga 36, pemerintah daerah dan operator bandara wajib melengkapi dokumen persyaratan — termasuk rekomendasi dari Kementerian Pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan — dalam waktu maksimal enam bulan sejak penetapan.

3 Bandara Khusus Berstatus Internasional Sementara

Melalui KM 38/2025, tiga bandara khusus juga ditetapkan sebagai bandara internasional untuk kepentingan tertentu, antara lain evakuasi medis, penanganan bencana, dan pengangkutan penumpang atau kargo yang menunjang kegiatan usaha:

  • Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Pelalawan, Riau)
  • Weda Bay (Halmahera Tengah, Maluku Utara)
  • Indonesia Morowali Industrial Park/IMIP (Morowali, Sulawesi Tengah)

Operasional internasional di ketiga bandara ini bersifat sementara dan hanya dilakukan jika seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, serta pelayanan terpenuhi.

1 Bandara Daerah Resmi Naik Kelas

Sementara Bandara Bersujud di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang dikelola UPTD Pemerintah Daerah, juga resmi menjadi bandara internasional. Bandara ini diberi waktu enam bulan untuk memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pemantauan sejak tahap persiapan hingga operasional penuh, serta evaluasi minimal dua tahun sekali. Hasil evaluasi akan menjadi acuan keberlanjutan status internasional bandara.

Baca Juga: Pesawat Amfibi Resmi Mengudara di Makassar, Solusi Konektivitas Pulau-Pulau Kecil

“Kami ingin memastikan setiap bandara internasional benar-benar siap memberikan layanan luar negeri dengan standar tinggi. Evaluasi akan menentukan apakah status dipertahankan atau disesuaikan,” tegas Lukman.

Dengan terbitnya KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, sejumlah keputusan sebelumnya dicabut, termasuk KM 31/2024, KM 146/2024, KM 26/2025, dan KM 30/2025. Pemutakhiran daftar bandara internasional ini dilakukan berdasarkan evaluasi kebutuhan, dinamika pasar, dan perkembangan sektor penerbangan nasional. (CHI)

Oleh:

Share