JAKARTA, LINTAS — Penyediaan hunian vertikal menjadi solusi pertambahan penduduk yang pesat di kawasan perkotaan. Ditengarai, pada tahun 2045, masyarakat yang tinggal di perkotaan mencapai 72,8 persen. Pada saat itu, 90 persen penduduk di Pulau Jawa tinggal di perkotaan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto dalam acara Focus Group Discussion (FGD) “Membangun Negeri Madani Melalui Pembangunan Hunian Vertikal bagi Masyarakat Menengah ke Bawah Perkotaan” di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
“Program dan dukungan yang telah dilakukan dalam akselerasi pembangunan hunian vertikal atau rumah susun (rusun) merupakan salah satu kunci dalam menanggulangi urban sprawl atau perluasan kota yang belum terkontrol dan salah satu solusi penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Iwan dalam siaran pers yang diterima Selasa (28/8/2023).
Menurut Iwan, program dan dukungan yang telah dilakukan Kementerian PUPR, antara lain, pembangunan rusun melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
KPBU merupakan salah satu langkah kolaboratif yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam menjalankan amanat penyediaan perumahan dengan meningkatkan partisipasi pihak swasta di dalamnya.
Penerbitan SKBG
Dalam kesempatan itu, Iwan mengatakan, semakin padatnya kawasan perkotaan memerlukan solusi yang tepat dan cepat agar menjadi lebih layak dan nyaman untuk dihuni.
Untuk itu, para pemangku kepentingan bidang perumahan diharapkan mampu mendorong lebih banyak pembangunan hunian vertikal sebagai tempat tinggal khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah di perkotaan.
Indonesia termasuk negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Pertumbuhan penduduk mendorong urbanisasi serta tumbuhnya kota kecil dan sedang di seluruh Indonesia. Sementara untuk kota-kota besar dan daerah peri urban akan membentuk megaurban.
“Pada tahun 2045, diperkirakan, masyarakat yang tinggal di perkotaan meningkat menjadi 72,8 persen di mana hampir 90 persen penduduk Jawa tinggal di perkotaan,” kata Iwan.

Untuk itu, Kementerian PUPR mendorong pemberlakuan dan penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
SKBG merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rusun (sarusun) di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa. Konsep SKBG sarusun muncul sejak terbitnya UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang kemudian substansinya tetap diadopsi dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Dalam pelaksanaannya dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak baik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun pihak swasta” ujar Iwan.
Iwan mengharapkan FGD yang dilaksanakan bersama The Housing and Urban Development (HUD) Institute dan Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) sebagai rangkaian peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2023 ini dapat menjadi bahan masukan dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk selalu menjaga semangat dan berkolaborasi dalam menyediakan rumah yang layak huni dan terjangkau di Indonesia.
Pada kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) antara The HUD Institute dan UKM serta Deklarasi Paguyuban Jafung Penata Kelola Perumahan Kementerian PUPR. (HRZ)



















