JAKARTA, LINTAS — Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) 2025 dipercepat pelaksanaannya. Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan tahap pertama program ini menyerap lebih dari 14.000 tenaga kerja di seluruh Indonesia.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo–dalam keterangan tertulis–mengatakan, percepatan pelaksanaan IJD menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat konektivitas jalan daerah dan mendorong pemerataan ekonomi.
“Ketersediaan jalan yang baik adalah tulang punggung ekonomi daerah. Setiap kilometer jalan yang dibangun harus berdampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pada periode 2025–2026, anggaran program IJD mencapai Rp 8,98 triliun untuk 427 kegiatan. Dari total itu, Rp 3,98 triliun dialokasikan untuk Tahap I dengan 234 kegiatan dan penyerapan tenaga kerja 14.333 orang.
Tahap II mencakup 193 kegiatan senilai Rp 3,12 triliun dengan 8.562 tenaga kerja. Sementara Rp 1,88 triliun digunakan untuk kontrak tahun jamak pada 2026.





Program ini bertujuan memperbaiki ruas jalan rusak yang menghubungkan kawasan produksi dan industri agar terkoneksi dengan jaringan jalan nasional. Fokus utamanya mendukung sektor pertanian, perikanan, perkebunan, industri, serta distribusi energi.
Peran pemerintah daerah
Sebagian besar kegiatan IJD diarahkan untuk mendukung swasembada pangan (73,51 persen). Diikuti penguatan energi (1,26 persen), peningkatan konektivitas (11,28 persen), serta pengembangan pariwisata, industri, dan transmigrasi (13,95 persen). Secara wilayah, 63,39 persen kegiatan berada di Indonesia bagian barat dan 36,61 persen di bagian timur. Dengan total panjang jalan yang ditangani mencapai 1.576 kilometer dan jembatan 458,1 meter.
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan prioritas kegiatan berdasarkan aspek tematik, tingkat kemantapan jalan, dan keberlanjutan usulan. Pelaksanaan di lapangan dilakukan oleh Balai Besar dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di tiap provinsi, dibantu konsultan supervisi.
Pemerintah daerah berperan melalui sistem usulan berbasis aplikasi SITIA, dengan kewajiban melengkapi dokumen teknis seperti desain, studi kelayakan, dan dokumen lingkungan.
Dody menegaskan, pelaksanaan Inpres Jalan Daerah tidak hanya memperbaiki infrastruktur, tetapi juga mempercepat transformasi ekonomi daerah. “Kami ingin memastikan percepatan pembangunan jalan berdampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan kerja dan memperlancar arus logistik,” ujarnya.
Ketahanan pangan dan energi
Seperti diberitakan Lintas sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menegaskan bahwa pelaksanaan IJD 2025 tidak sekadar memperbaiki infrastruktur rusak, tetapi ditujukan untuk memperkuat ketahanan pangan dan energi nasional.
Direktur Konektivitas dan Infrastruktur Logistik Bappenas Dail Umamil Asri menjelaskan, Bappenas berperan dalam menetapkan kebijakan makro dan koridor strategis, sementara Kementerian Pekerjaan Umum fokus pada kesiapan teknis di lapangan.
Program ini menggunakan pendekatan rolling plan agar penanganan infrastruktur tidak parsial dan didukung pendanaan berkelanjutan dari berbagai sumber. Menurut Dail, perbaikan jalan daerah terbukti mempercepat distribusi bahan bakar dan hasil pertanian, menurunkan biaya logistik, serta menjadi sarana pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam perencanaan dan pemeliharaan jalan. Ia berharap program IJD berlanjut hingga 2029 untuk memperkuat konektivitas wilayah strategis nasional.(HRZ)
Baca Juga: Bappenas: Penanganan Jalan Daerah untuk Dukung Ketahanan Pangan dan Energi Nasional