Home Fitur Kriteria Jembatan Khusus dan Standar

Kriteria Jembatan Khusus dan Standar

Share

Kriteria Jembatan Khusus dan Jembatan Standar diatur dengan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan.

Kepala Balai Jembatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Panji Krisna Wardana menjelaskan kriteria Jembatan Khusus yang tertuang dalam Permen PUPR itu yakni:

  • Jembatan dengan bentang utama lebih dari 100 meter;
  • Jembatan dengan pelengkung lebih dari 60 meter;
  • Jembatan gantung untuk kendaraan;
  • Jembatan beruji kabel;
  • Jembatan dengan total panjang lebih dari 3.000 meter;
  • Ketinggian pilar lebih dari 40 meter;
  • Memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi ataupun menggunakan teknologi baru.

“Jembatan Khusus ini harus dapat persetujuan izin dari Menteri PUPR, baik desain, laik fungsi, dan masa operasi,” kata Panji di web Bina Marga.

Penanganan Jembatan Kali Glidik II yang ambruk terkena lahar Gunung Semeru. | Dok. PUPR
Penanganan Jembatan Kali Glidik II yang ambruk terkena lahar Gunung Semeru. | Dok. PUPR

Panji memberi contoh jembatan Kali Glidik yang roboh akibat lahar panas di Lumajang dan diganti dengan jembatan bentang 140 meter. Karena lebih dari 100 meter maka masuk kategori Jembatan Khusus.

Baca juga: Ambruk Kena Lahar Gunung Semeru, Jembatan Kali Glidik II Diganti Permanen

Lalu, jembatan pelengkung seperti Jembatan Wampu di Medan. Untuk jembatan suspension contohnya Jembatan Barito, dan cable stayed yakni Jembatan Pasupati di Bandung.

Sedangkan untuk jembatan dengan total panjang lebih dari 3 km contohnya adalah Jalan Layang MBZ.

Jalan Layang MBZ. | Dok. BPJT
Jalan Layang MBZ. | Dok. BPJT

Dukungan kepada KKJTJ

Dia menambahkan, Balai Jembatan bertugas untuk melaksanakan evaluasi teknis dan pemantauan perilaku Jembatan Khusus dan terowongan.

Lalu, memberikan dukungan administrasi dan teknis kepada Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), serta memberi layanan advis teknis melalui koordinasi dengan Direktorat Pembangunan Jembatan.

KKJTJ dibentuk Menteri PUPR akibat tragedi runtuhnya Jembatan Kutai Kartanegara pada 2011. Anggota KKJTJ terdiri dari kumpulan para ahli jembatan, baik dari unsur akademisi, praktisi, profesional, maupun birokrat.

Tugasnya untuk mengkaji terhadap evaluasi keamanan, memberikan rekomendasi mengenai keamanan, serta menyelenggarakan inspeksi jembatan dan terowongan jalan.

Desain Jembatan Khusus dan Standar

Kepala Balai Jembatan menjelaskan, untuk penentuan desain jembatan, famtor yang paling menentukan adalah panjang bentang jembatannya.

“Contoh kalau jembatan dengan bentang yang paling panjang hingga 2 km menggunakan tipe suspensi. Kalau pelengkung bentangnya antara 60 sampai 150 meter, sementara untuk tipe rangka 100 hingga 120 meter. Untuk cable stayed di Indonesia yang terpanjang saat ini 400 meter,” jelasnya.

Jembatan Pasupati. | Bandung.go.id

Lebih lanjut Panji menerangkan, untuk menentukan desain jembatan standar atau jembatan khusus, dapat dilihat dari desain awal.

Untuk jembatan khusus diperlukan investigasi atau analisis khusus, seperti analisis probabilitas seismic hazard, analisis pushover, analisis aerodinamika mengacu pada konsensus KKJTJ. Sedangkan jembatan standar tidak wajib melakukan analisis khusus.

Di tahap konstruksi, untuk jembatan khusus dilakukan evaluasi pelaksanaan konstruksi terhadap kesesuaian pelaksanaan konstruksi dan perencanaan teknis yang disetujui oleh Menteri PUPR. Tapi, jembatan standar tidak diperlukan hal tersebut.

Kepala Balai Jembatan mengatakan, jembatan itu dalam desain ditentukan umurnya. Di Indonesia, jembatan khusus didesain memiliki umur 100 tahun berdasarkan RSNI T-03-2005 tentang Perencanaan Stuktur Baja untuk Jembatan.

Namun, terdapat aturan yang terbaru dimana jembatan didesain dengan umur 75 tahun untuk periode gempa. (EDW)

Baca Juga: Selama 8 Tahun Terakhir, Kementerian PUPR Bangun 558 Jembatan Gantung

Share