Memperhatikan pemberitaan soal kecelakaan lalu lintas di media akhir akhir ini, baik media cetak, televisi, maupun media dalam jaringan, perlu menjadi perhatian serius dari instansi yang bertanggung jawab, mulai dari Kepolisian Negara RI, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perindustrian, dan instansi terkait lainnya. Selain itu, diperlukan kepedulian dan peran aktif dari masyarakat pengguna jalan. Menurut data dari Serial Rekayasa Keselamatan Jalan Kementerian PUPR 2012, pengguna jalan yang meninggal mencapai 1,3 juta orang setiap tahun dan sebanyak 25 juta orang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan lalu lintas pada 2004 merupakan penyebab kematian kesembilan di dunia dan diprediksikan akan naik menjadi peringkat kelima pada 2030 jika tidak segera diatasi. Kerugian akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 2,9 persen dari produk domestik reginonal bruto (PDRB).
Kebanyakan korban kecelakaan lalu lintas adalah pencari nafkah keluarga. Tentu anggota keluarga yang ditinggalkan menderita kerugian yang amat besar dari aspek perekonomian keluarga.
Merujuk pada data Polri, jumlah kematian pada 2010 adalah 31.234 jiwa. Dari jumlah itu, 61 persen korban adalah pengendara sepeda motor dan di perkotaan di atas 70 persen. Kemudian pejalan kaki (15 persen) dan pesepeda (13 persen) menjadi korban kecelakaan.
Melindungi pejalan kaki dan pesepeda harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan dan pengelolaan jalan. Separuh lebih dari kematian akibat kecelakaan lalu lintas terjadi pada kelompok umur 15 hingga 44 tahun. Di Indonesia sekitar 77 persen korban kematian di jalan adalah laki-laki.
Berdasarkan data BPS dalam kurun waktu lima tahun terakhir, tahun 2021 jumlah kecelakaan lalu lintas terjadi penurunan menjadi 103.645 kejadian. Sementara luka ringan sebesar 117.913 orang. Korban luka berat 10.553 orang dan meninggal sebanyak 25.266 orang.
Berdasarkan data IRMS Korlantas Polri, 22 Agustus 2023, sebanyak 14,3 persen pengemudi atau pengendara yang mengalami kecelakaan berusia kurang dari 17 tahun. Untuk yang berumur 17-25 tahun, 22,3 persen, 26-45 tahun 31,3 persen dan pada usia 46-65 tahun sebesar 23,2 persen. Sementara korban dengan usia tidak diketahui sebanyak 8,8 persen.
Gambaran ini perlu menjadi perhatian kita semua dan peran serta masyarakat untuk turut serta peduli mengurangi jumlah korban kecelakaan lalu lintas.
Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas adalah serentetan peristiwa yang disebabkan faktor pengemudi yang bersangkutan atau pengguna jalan lain yang bukan faktor kesengajaan dan menimbulkan korban jiwa, luka berat, dan luka ringan serta kerugian harta benda. Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dipengaruhi oleh faktor kendaraan, manusia, jalan, dan lingkungan atau kombinasi dari faktor faktor tersebut.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan roda dua atau roda empat yang saat diproduksi telah memenuhi spesifikasi dan peruntukkannya dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan bagi pengendara. Agar kendaraan tetap berfungsi sesuai spesifikasi, perlu dilakukan perawatan secara rutin dan berkala.

Perawatan yang dilakukan sesuai ketentuan agar komponen-komponen dari kendaraan dapat berfungsi sesuai ketentuan, seperti lampu, kaca spion, kanvas rem, mesin, dan ban. Umur operasional kendaraan juga ideal ada batas waktu tertentu. Namun, dengan perawatan, kendaraan masih laik operasi.
Persoalan muncul saat kendaraan tetap dioperasikan, tetapi mengabaikan perawatan rutin ataupun berkala sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti ban pecah, rem blong, air radiator bocor—khusus roda empat. Termasuk juga kendaraan mogok di jalan. Kendaraan dengan kondisi semacam ini tidak berkeselamatan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi penggunanya.
Pemeliharaan kendaraan tersebut diharapkan dapat mengurangi kecelakaan, jatuhnya korban dari pemakai jalan lainnya dan mengurangi kerusakan kendaraan bermotor.
Faktor Manusia
Manusia sebagai faktor utama terjadinya kecelakaan, baik dari korban kecelakaan maupun faktor penyebab terjadinya kecelakaan. Korban yang paling rentan adalah pejalan kaki, pesepeda, dan pengendara sepeda motor.
Kecelakaan terjadi sebagian besar karena rendahnya disiplin pengguna jalan, terutama karena pelanggaran rambu lalu lintas, seperti larangan melawan arus lalu lintas, melanggar lampu lalu lintas, melanggar batas kecepatan di atas ketentuan, terutama untuk pengguna roda empat di jalan tol. Termasuk pelanggaran penggunaan bahu jalan tol.
Akhir-akhir ini, yang sering terlihat, pengguna sepeda motor secara sadar tidak memasang nomor pelat sepeda motor di bagian belakang atau depan. Pengabaian penggunaan alat keselamatan, seperti helm dan boncengan lebih dari satu, menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Faktor manusia dalam tabrakan berhubungan dengan perilaku pengemudi. Contoh yang termasuk perilaku pengemudi adalah pandangan dan ketajaman pendengaran, kemampuan membuat keputusan, dan kecepatan reaksi terhadap perubahan kondisi lingkungan dan jalan.
Terkait anak muda yang ugal-ugalan berkendaraan di jalan karena efek mabuk, sangat membahayakan pengguna jalan lain.
Federal Highway Administration, Departemen Transportasi Amerika Serikat, melakukan penelitian terhadap kecepatan lalu lintas pada 1998, dan menyimpulkan, risiko kecelakaan meningkat untuk kecepatan lebih lambat daripada kecepatan rata-rata, termasuk kecepatan di atas rata-rata. Risiko luka-luka meningkat secara eksponensial pada kendaraan dengan kecepatan tinggi dibandingkan dengan kecepatan rata-rata dan keparahan kecelakaan bergantung perubahan kecepatan kendaraan.
Faktor Jalan
Faktor jalan menjadi penyebab kecelakaan terkecil secara persentase. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknik Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknik Jalan diperbarui menjadi Permen PUPR No 5 Tahun 2023 tentang Persyaratan Teknis dan Perencanaan Teknis Jalan.
Persyaratan Teknis Jalan mengatur kecepatan rencana, lebar badan jalan, kapasitas jalan, jalan masuk, persimpangan sebidang, bangunan pelengkap jalan, perlengkapan jalan, penggunaan jalan sesuai dengan fungsinya dan ketidakterputusan.
Perencanaan jalan minimal memenuhi ketentuan teknis mengenai ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan, dimensi jalan, muatan sumbu terberat, volume lalu lintas, kapasitas, persyaratan geometrik jalan, konstruksi Jalan, konstruksi bangunan pelengkap, perlengkapan jalan, ruang bebas dan kelestarian lingkungan hidup.
Apabila penanggung jawab kegiatan bidang jalan telah melaksanakan ketentuan Permen PUPR tersebut di atas, artinya pembangunan jalan telah memenuhi aspek jalan yang berkeselamatan dan ramah lingkungan.
Kondisi ideal sebagaimana diamanatkan dalam Permen PUPR No 5 Tahun 2023 belum dapat dilaksanakan secara penuh karena kendala anggaran, waktu pelaksanaan, faktor alam. Untuk meminimalkan risiko kecelakaan, penanggung jawab kegiatan bidang jalan berupaya menempatkan rambu peringatan dan melakukan pengaturan lalu lintas untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Faktor Lingkungan
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan faktor manusia, kendaraan, dan jalan atau kombinasi dari ketiga faktor, harus diwaspadai pula faktor lingkungan. Saat ini yang sering terjadi musim hujan dengan intensitas lumayan besar dan curah hujan tinggi, pengguna jalan perlu lebih ekstra hati-hati karena jalan menjadi licin dan diwaspdai adanya aquaplaning, yaitu kondisi ban mobil yang kehilangan penapakan/fraksi di permukaan jalan saat melintasi genangan air hujan.

Perlu diperhatikan saat melewati jalan tol dengan turunan yang lumayan curam dan panjang serta tiupun angin yang searah dengan kendaraan kita, perlu kurangi kecepatan dan perhatikan fasilitas di jalan rambu rambu peringatan, garis marka dan lampu penerangan yang ada. Faktor lain saat melewati daerah perbukitan atau bergunung, di mana banyak tikungan tajam dan turunan kehatihatian pengguna jalan mutlak diperhatikan.
Peran Masyarakat dalam Perencanaan Jalan
Perencana jalan merupakan proses yang sangat penting dalam rangkaian kegiatan pembangunan jalan, kualitas pembangunan jalan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaannya. Perencanaan jalan berpedoman pada ketentuan dalam Kerangka Acuan Kerja (TOR), Spesifikasi Teknis dan Persyaratan Teknis dan Perencanaan Teknis Jalan (Permen PUPR No 5 Tahun 2023 ).
Sebelum Perencanaan Teknis Akhir atau DED (detail engineering design), diawali dengan tahapan Planning dan Programming di mana dalam perencanaan teknik awal harus dilakukan penyusunan prastudi kelayakan dan/atau studi kelayakan (proyek strategis) serta penyusunan dokumen lingkungan. Hasil DED harus mampu menghasilkan perencanaan teknik akhir dan jalan berwawasan lingkungan.
Untuk mewujudkan jalan berkeselamatan, perencanaan teknis akhir/DED harus dilakukan audit keselamatan oleh tim audit independen. Audit tahap perencanaan untuk mengurangi biaya (biaya menjadi mahal apabila memperbaiki setelah terbangun), meningkatkan rekayasa keselamatan jalan dalam desain jalan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan rencana jalan baru dan eksisting.
Audit studi kelayakan untuk mengevaluasi Pemilihan rute atau trase jalan, standar desain, dampak pada jaringan jalan dan sekitar, tipe persimpangan dan pengendalian lalu lintas. Audit tahap perencanaan teknik awal menilai aspek geometrik, alinyemen, layout persimpangan, pengguna jalan yang mudah terkena dampak dan lain-lain. Tahap audit DED juga untuk mengevaluasi area bebas/clear zone, delineasi, ramburambu/garis marka, proteksi tabrakan, pengendalian lalu lintas, desain geometrik dan lampu.
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan kepada penanggung jawab kegiatan atau Pemrakarsa Kegiatan (istilah di lingkungan) untuk menginformasikan kepada masyarakat berupa konsultasi publik dalam penyusunan dokumen lingkungan dan memberikan informasi kepada masyarakat (melalui perwakilan masyarakat) terkait rencana Pembangunan jalan.
Aspek perencanaan jalan telah diatur dalam KAK, tetapi untuk hal yang kasat mata tetapi penting terkait keselamatan jalan perlu dimonitor seperti lebar jalur dan lajur, median, bahu jalan, drainase, rambu dan marka jalan serta penanggulangan masalah banjir.
Harapannya dengan perencanaan jalan yang baik dan melibatkan masyarakat pengguna jalan, sasaran pembangunan jalan yang aman, nyaman, berkeselamatan dan berwawasan lingkungan dapat diwujudkan.
Peran Masyarakat Saat Pelaksanaan
Pembangunan jalan tahap pelaksanaan, akan memudahkan masyarakat turut serta memantau apakah sudah sesuai dengan dokumen perencanaan teknis, aspek lingkungan, spesifikasi teknis dan aspek keselamatan. Apabila sudah sesuai secara teknis, aspek keselamatan secara kasat mata juga mudah dilihat.
Keselamatan untuk pengguna jalan dan dak kalah pentingnya keselamatan untuk pekerja, seperti terhindar dari kena runtuhan material, tertabrak kendaraan proyek atau kendaraan pengguna jalan, dan lain-lain. Apabila ditengarai masyarakat, tidak sesuai dengan ketentuan, dapat disampaikan kepada pengawas lapangan atau kepada penanggung jawab kegiatan.
Harapannya masyarakat dimohon ikut aktif mengawasi pelaksanaan kegiatan sesuai kewenangannya dan jangan acuh tak acuh sehingga kualitasnya seperti yang diharapkan.
Peran Masyarakat Tahap Operasi dan Pemeliharaan Jalan
Pada tahap operasi dan pemeliharaan yang perlu dikritisi masyarakat pengguna jalan adalah potensi kemacetan, kecelakaan pengguna jalan, jalan yang tergenang akibat banjir, jalan berlubang, minimnya rambu dan marka jalan, minimnya penerangan jalan, tidak berfungsinya saluran sisi jalan.
Hal kasat mata dan potensi terjadinya kecelakaan dan perlu menjadi perhatian masyarakat pengguna jalan seperti geometrik jalan baik kungan tajam maupun kelandaian vertikal jalan, pagar pengaman samping (guardrail) yang rusak atau hilang. Selain aspek jalan yang juga perlu diperhatikan, perilaku pengguna jalan, seperti memacu kendaraan di atas ketentuan, melawan arus lalu lintas, menggunakan lajur di luar peruntukan, melanggar rambu lalu lintas.
Apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan kondisi jalan, masyarakat pengguna jalan bisa melaporkan kepada penanggung jawab kegiatan sesuai kewenangannya. Namun, apabila terkait dengan perilaku pengguna jalan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian.



















