JAKARTA, LINTAS – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen mewujudkan sistem transportasi nasional yang rendah karbon dan ramah lingkungan. Langkah ini menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk memperkuat transisi energi bersih di sektor transportasi.
“Indonesia memiliki komitmen kuat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui berbagai program dan kebijakan. Sektor transportasi menjadi salah satu yang diharapkan berkontribusi besar dalam pencapaian target tersebut,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) Kemenhub Tatan Rustandi, dalam kegiatan Press Background bertema ‘Transportasi Berkelanjutan untuk Masa Depan’ di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Kebijakan Mitigasi Emisi
Tatan menjelaskan, arah kebijakan mitigasi emisi gas rumah kaca di sektor transportasi tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023. Kebijakan tersebut mencakup efisiensi energi dan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di seluruh moda transportasi, baik darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.
“Transisi energi pada sarana transportasi dilakukan melalui berbagai upaya, seperti pengoperasian kendaraan listrik di jalan raya, kereta api berbahan bakar biofuel dan listrik, kapal laut berbahan bakar biofuel, hingga penggunaan Bioavtur Jet 2.4 pada salah satu maskapai nasional,” ujarnya.
Selain itu, transisi energi juga diterapkan pada prasarana transportasi melalui pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan, seperti pemasangan panel surya (PLTS), lampu penerangan jalan tenaga surya, bangunan hijau, hingga sistem Onshore Power Supply (OPS) di pelabuhan.

Pada sektor transportasi darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub melaksanakan berbagai strategi untuk menurunkan emisi, antara lain elektrifikasi angkutan umum perkotaan, pengujian emisi gas buang, penerapan ambang batas emisi secara bertahap, serta subsidi penyediaan layanan angkutan massal.
“Untuk mendukung transportasi ramah lingkungan, Kemenhub telah membangun Proving Ground Bekasi yang dilengkapi dengan fasilitas pengujian emisi kendaraan bermotor. Nantinya, seluruh kendaraan yang akan diproduksi wajib memenuhi standar lingkungan tertentu sebelum beredar di jalan,” jelas Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Muiz Thohir.
Pemerintah juga memberikan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kemenhub menerapkan tarif penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT) sebesar Rp1 juta untuk sepeda motor listrik dan Rp5 juta untuk mobil penumpang maupun bus listrik.
“Untuk kendaraan konversi, Kemenhub bahkan menetapkan tarif nol rupiah untuk penerbitan SUT dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT),” tambah Muiz.
Penguatan Program Ecoport
Sementara di sektor kelautan, Direktur Kepelabuhanan Kemenhub Muhammad Anto Julianto mengatakan Kemenhub menjalankan program Ecoport atau Green Port guna menekan emisi karbon di pelabuhan.
“Konsep Ecoport memiliki empat pilar, yaitu pemenuhan regulasi lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan seperti ISO 14001, pelaksanaan green initiatives seperti efisiensi energi dan penggunaan teknologi ramah lingkungan, serta keterlibatan stakeholders,” tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk mencapai empat pilar tersebut, terdapat sepuluh klaster penilaian Ecoport, di antaranya pengelolaan kualitas udara dan air, limbah kapal, energi dan perubahan iklim, kebisingan, hubungan dengan masyarakat, hingga pengelolaan habitat alami dan ruang terbuka hijau.

Sementara itu, di sektor udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengimplementasikan berbagai langkah dekarbonisasi, seperti penggunaan energi terbarukan, modernisasi peralatan ground handling, dan penggunaan lampu LED di seluruh bandara.
Selain itu, pengelolaan limbah padat dan non-B3 di bandara dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah dan Zat Kimia dalam Pengoperasian Pesawat dan Bandar Udara.
“Satu hal yang sangat penting adalah penerapan Sustainable Aviation Fuel (SAF). Kami menargetkan Indonesia sudah bisa menggunakan 1 persen SAF pada tahun 2027,” ujar Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub Sokhib Al Rohman.
Efisiensi Energi dan Pemanfaatan PLTS
Adapun di sektor perkeretaapian, Direktorat Jenderal Perkeretaapian mendorong efisiensi energi serta pengalihan moda logistik dari truk ke kereta api untuk jarak jauh.
“Kereta api memiliki konsumsi energi per penumpang yang jauh lebih rendah dibanding moda transportasi lain. Karena itu, pengalihan angkutan barang ke kereta bisa mengurangi kepadatan lalu lintas dan emisi dari kendaraan berat,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub Arif Anwar.
Untuk mendukung dekarbonisasi, Kemenhub juga telah menggunakan bahan bakar B40 pada kereta api serta memanfaatkan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di berbagai stasiun, depo, dan kantor operasional.
“Pemasangan panel surya ini membantu mengurangi konsumsi listrik PLN sekaligus menekan jejak karbon dalam kegiatan operasional kereta api,” tambahnya.
Baca Juga: Dorong Penerbangan Ramah Lingkungan, Kemenhub Targetkan Semua Bandara Mampu Hitung Emisi di 2027
Melalui berbagai kebijakan lintas moda ini, Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya untuk mempercepat transisi menuju transportasi nasional yang rendah emisi dan berkelanjutan.
“Upaya dekarbonisasi di sektor transportasi bukan hanya soal teknologi, tetapi juga perubahan paradigma menuju sistem mobilitas yang efisien, inklusif, dan ramah lingkungan,” kata Tatan. (CHI)





