JAKARTA, LINTAS – KAI Commuter mengambil langkah tegas terhadap aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap Commuter Line No.1674 relasi Tanah Abang–Rangkasbitung yang terjadi pada Rabu (16/7/2025). Melalui kerja cepat petugas keamanan, terduga pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Petugas segera melakukan penyisiran sejak hari kejadian dengan menghimpun informasi dari warga sekitar. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan terduga pelaku, seorang pria, di area sekitar lokasi pelemparan,” ujar VP Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
Setelah diamankan, petugas pengamanan berkoordinasi dengan Polsuska, Kanit Binmas Polsek Rangkasbitung, serta Ketua Pemuda setempat untuk menemui keluarga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui perbuatannya di hadapan kedua orang tuanya, disaksikan oleh aparat dan tokoh masyarakat setempat.
“KAI Commuter menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Joni.
Vandalisme Kereta Ancam Keselamatan Penumpang
KAI Commuter menegaskan bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta bukanlah tindakan main-main. Aksi ini sangat berbahaya karena dapat merusak fasilitas, mengganggu perjalanan ribuan penumpang, bahkan berisiko menimbulkan luka serius hingga korban jiwa.
“Commuter Line setiap harinya mengangkut ribuan penumpang dalam satu rangkaian. Pelemparan terhadap kereta tidak hanya merusak sarana, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan kru,” kata Joni.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan dan pelayanan, KAI Commuter tidak akan menoleransi tindakan vandalisme dalam bentuk apa pun, termasuk pelemparan kereta.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Tindakan pelemparan terhadap kereta api merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Undang-undang tersebut melarang keras perusakan atau tindakan yang menyebabkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Baca Juga: Dukung Proyek Tol, Sultan HB X Serahkan Serat Kekancingan ke Bina Marga
Selain itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII, pelaku kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
KAI Commuter mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, pemuka masyarakat, hingga orang tua, untuk lebih aktif memberikan edukasi kepada warga, terutama anak-anak dan remaja, agar tidak melakukan tindakan membahayakan di sekitar jalur kereta api.
“Kami berharap kerja sama dan kepedulian semua pihak agar keselamatan perjalanan Commuter Line tetap terjaga. Edukasi dini sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” kata Joni. (CHI)





