JAKARTA, LINTAS – Jakarta bersiap untuk menjadi Kota Global setelah tak menjadi ibu lagi. Ibu Kota Negara akan pindah ke Nusantara.
Jakarta kini bersiap menyandang predikat baru, yaitu sebagai Global City atau Kota Global dengan masih perlu melakukan pembenahan dan peningkatan dari berbagai sisi, termasuk ekonomi dan pembangunan.
Perubahan Jakarta sebagai Kota Global menyusul pengesahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar Jakarta ditetapkan sebagai pusat kegiatan ekonomi berskala global.
Soal perpindahan Ibu Kota tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan beberapa kriteria penting untuk menjadi Kota Global.
“Pertama, Jakarta harus mapan dan terkoneksi secara global dengan memiliki skala ekonomi yang berdaya saing, pengembangan yang baik, sumber daya tenaga yang kompetitif, dan terhubung secara global yang ditunjukkan dengan keberadaan perusahaan internasional dan skala besar,” ujar Heru salam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Kemudian Heru juga menegaskan Jakarta harus memiliki ruang nyaman untuk dihuni dengan kelengkapan infrastruktur dasar perkotaan yang baik.
Hal ini dapat mendorong perwujudan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang baik dari sisi kesehatan dan pendidikan serta kemudahan mengakses informasi.
Heru juga menegaskan Jakarta harus mampu menarik wisatawan untuk berkunjung dengan menawarkan daya tarik wisata budaya lewat event internasional, seperti konser dan olahraga.
Makanya, hal ini sangat perlu ditunjang dengan infrastruktur wisata, seperti stadion, museum, teater, serta fasilitas penunjang lainnya.
Transportasi Nyaman
Heru juga mengatakan Jakarta harus memiliki lingkungan yang bersih, nyaman, dan berkelanjutan serta aksesibilitas yang terkoneksi secara intra dan inter-kota. Seperti moda transportasi dalam kota yang nyaman dan bebas hambatan.
“Sebagai Kota Global, Jakarta memiliki peran penting dalam pengintegrasian ekonomi transnasional. Dalam hal ini menjadi primary mode pada jaringan ekonomi dunia, yang mampu menarik modal, barang, sumber daya manusia, gagasan, serta informasi secara global,” ujarnya.
Ia melanjutkan, jika mengacu pada arahan pengembangan kota dalam Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), yang akan dilakukan adalah mengembangkan sistem pusat pelayanan kota berbasis transit. Ini dipusatkan pada area radius 800 meter dari titik transit dengan sistem transportasi umum yang terintegrasi.
“Jakarta juga akan menyediakan infrastruktur digital untuk mendukung aktivitas masyarakat dan ekonomi kota. Dipertimbangkan pula pengembangan hunian dan revitalisasi lingkungan, sumber daya air, serta percepatan penyediaan infrastruktur dasar perkotaan,” ujarnya.
Dengan pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara, Heru menyebut Jakarta harus bersiap untuk menanggalkan perannya sebagai ibu kota.
Jakarta harus berbenah dari berbagai sisi agar dapat menjadi pusat perekonomian dengan skala yang lebih besar, demi mendorong sektor teknologi, inovasi, pariwisata, dan industri. (ATO)
Baca Juga: Ada Konser Coldplay, Simak Perubahan Jadwal Operasional MRT Jakarta