Home Berita IKN Tetap Jadi Ibu Kota Negara, Istilah ‘Ibu Kota Politik’ Hanya Penegasan Fungsi Pemerintahan

IKN Tetap Jadi Ibu Kota Negara, Istilah ‘Ibu Kota Politik’ Hanya Penegasan Fungsi Pemerintahan

Share

JAKARTA, LINTAS – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur tetap berstatus sebagai ibu kota negara. Penegasan ini menjawab perdebatan publik setelah muncul istilah “ibu kota politik” yang sempat menimbulkan tafsir beragam.

Prasetyo menjelaskan, istilah tersebut hanya menekankan bahwa tiga pilar pemerintahan—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—ditargetkan rampung dalam tiga tahun mendatang. Dengan begitu, IKN benar-benar siap difungsikan sebagai pusat pemerintahan.

“Tetap ibu kota negara. Maksudnya, jika hanya eksekutif yang pindah, lalu rapat dengan siapa? Jadi yang dimaksud ibu kota politik adalah tempat berkumpulnya tiga pilar negara, bukan ibu kota yang dibedakan menjadi politik, ekonomi, atau budaya,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada perubahan tujuan dari pembangunan IKN sejak awal. “Tidak ada, tidak ada,” katanya menepis isu tersebut.

Penjelasan Kepala Staf Kepresidenan

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari juga memberikan klarifikasi. Ia menyebut istilah ibu kota politik tidak boleh dimaknai sebagai rencana pemisahan pusat-pusat pemerintahan lain, seperti ibu kota ekonomi atau ibu kota budaya.

“Sebetulnya bukan berarti kemudian ada ibu kota politik lalu muncul ibu kota ekonomi atau ibu kota budaya. Tidak seperti itu maksudnya,” kata Qodari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

Menurut Qodari, istilah tersebut hanya menekankan peran IKN sebagai pusat pemerintahan negara. Untuk itu, fasilitas bagi tiga lembaga utama kenegaraan harus tersedia secara lengkap sebelum 2028.

Target 2028: Tiga Pilar Pemerintahan Lengkap

Qodari menegaskan, agar IKN benar-benar berfungsi sebagai pusat pemerintahan, seluruh fasilitas bagi eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus tersedia. Dengan adanya tiga pilar tersebut, fungsi ibu kota negara bisa berjalan penuh.

“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, lalu legislatif tidak ada, nanti rapat dengan siapa? Karena itu, Presiden Prabowo sudah menetapkan bahwa pada 2028, ketiga lembaga harus memiliki fasilitas di IKN,” jelasnya.

Baca Juga: Tol Tempino–Ness Jadi Primadona Baru Warga Jambi, Trafik Tembus 51 Ribu Kendaraan

Dengan penegasan ini, pemerintah berharap publik tidak lagi menafsirkan istilah ibu kota politik sebagai bentuk perubahan arah pembangunan. IKN tetap menjadi ibu kota negara, sekaligus simbol konsolidasi pemerintahan yang menyatukan seluruh pilar kenegaraan di satu wilayah. (GIT)

Share