Home Berita Bandara Minangkabau Ditutup Sementara, 15 Penerbangan Terdampak

Bandara Minangkabau Ditutup Sementara, 15 Penerbangan Terdampak

Share

PADANG, LINTAS — Bandara Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat, untuk sementara ditutup operasionalnya mulai Jumat (22/12/2023).

Penutupan sementara ini sebagai langkah mitigasi akibat adanya abu Gunung Marapi yang terdeteksi melalui pengamatan lapangan, berupa paper test yang dilakukan pada pukul 14.00 sampai 15.30 WIB.

Penutupan Bandara Minangkabau berdasarkan instruksi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni menyatakan bahwa keputusan penutupan ini diambil dengan pertimbangan utama terhadap keselamatan penerbangan.

“Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal,” tutur Kristi, dalam keterangannya.

Penutupan bandara diumumkan melalui Notice to Airmen (NOTAM) dengan Nomor B2559/23 NOTAMN dikarenakan alasan keselamatan penerbangan terutama adalah sebaran abu vulkanik dapat membahayakan dan menghentikan kerja mesin pesawat terbang.

Bandara Internasional Minangkabau, Padang ditutup sementera akibat erupsi Gunung Marapi. | Dok. Kemenhub
Bandara Internasional Minangkabau, Padang ditutup sementara akibat erupsi Gunung Marapi. | Dok. Kemenhub

15 Penerbangan Terdampak

Berdasarkan informasi, abu gunung berapi ini berdampak pada 15 penerbangan. Di antaranya 2 penerbangan internasional, dan 13 penerbangan domestik.

Akibatnya, 1 penerbangan harus kembali ke bandara asal atau return to base dan 14 lainnya harus dibatalkan.

Kristi menambahkan bahwa pihaknya melalui Otoritas Bandara Wilayah VI Padang akan terus melakukan monitoring dan pengawasan perkembangan situasi.

“Dengan melakukan pengamatan lapangan yang dilakukan dengan interval 1 sampai 2 jam sekali pada beberapa titik di sekitar bandara,” kata dia dalam keterangannya.

Bahwa dengan adanya keadaan kahar (force majeure) tersebut, Kristi mengimbau kepada maskapai penerbangan untuk memberikan kompensasi kepada penumpang yang telah membeli tiket.

Termasuk opsi full refund, reschedule, ataupun re-route ke bandara terdekat jika seat masih tersedia.

Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.

Terkait penanganan erupsi gunung berapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019. (CHI)

Baca Juga: Layani Penerbangan Umrah, Bandara Dhoho Beroperasi Awal 2024

Share