Home Berita 3 Agustus 2023, 29 Tarif Penyeberangan Kapal Feri Naik

3 Agustus 2023, 29 Tarif Penyeberangan Kapal Feri Naik

Share

Jakarta, Lintas — Mulai 3 Agustus 2023, sebanyak 29 tarif lintasan penyeberangan kapal feri naik. Kenaikan ini diiringi dengan perbaikan pelayanan angkutan penyeberangan.

Menurut Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, kenaikan 29 tarif kapal feri tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Selain perbaikan pelayanan, lanjut Shelvy, kenaikan tarif ini juga bertujuan meningkatkan aspek keamanan, keselamatan, dan keamanan pelayaran.

Tak ketinggalan, kenaikan tarif tersebut juga guna menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan meningkatkan daya saing dengan moda lain.

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” kata Shelvy dalam keterangan tertulis, Minggu (23/7/2023).

“Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” lanjutnya.

Besaran Kenaikan

Di tempat terpisah, Plt. Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo menjelaskan, “Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing.”

Salah satu kapal yang melalui layanan perintis PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). | Dok. ASDP

Kenaikan tarif penyeberangan pada lintas Merak-Bakauheni sebesar 5,26 persen.

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700. Sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600.

Tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.
– Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800
– Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800
– Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800
– Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300
– Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800
– Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200
– Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400
– Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400
– Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000

Selain lintas Merak-Bakauheni, kenaikan tarif akan diberlakukan di lintas Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, dan Surabaya-Lembar.

Lalu, lintas Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, dan Karimun-Sei Selari.

Kenaikan tarif pada 3 Agustus 2023 juga berlaku di lintas Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin-Garongkong. (BAS)

Baca Juga: Semester I 2023, ASDP Layani 207 Lintasan Perintis

Share

ARTIKEL TERKAIT