JAKARTA, LINTAS – Kabar baik buat kamu yang sering bepergian dari Padang ke Sicincin! Mulai Rabu (28/5/2025) pukul 07.00 WIB, Jalan Tol Padang–Sicincin sepanjang 36 km resmi beroperasi tanpa tarif alias gratis. Tol ini merupakan bagian dari Jalan Tol Pekanbaru–Padang dan jadi tol pertama yang hadir di Sumatra Barat.
Pengoperasian gratis ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 519/KPTS/M/2025 tanggal 19 Mei 2025. EVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa sebelumnya jalan tol ini telah lolos Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22–24 Januari 2025 dan mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) dari Kementerian PU per 30 April 2025.
“Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang–Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum,” ujar Adjib dalam pernyataannya, Senin (26/5/2025).
Meski gratis, bukan berarti pengguna jalan bisa langsung melenggang tanpa aturan. Adjib menegaskan bahwa setiap kendaraan tetap wajib melakukan tapping kartu uang elektronik (UE) di gerbang tol saat masuk dan keluar.
“Pastikan kartu dalam kondisi aktif dan memiliki saldo yang cukup. Ini juga bagian dari edukasi agar masyarakat terbiasa dengan sistem tol,” ujarnya.
Pangkas Waktu Tempuh hingga Satu Jam!
Dari sisi manfaat, kehadiran tol ini benar-benar terasa. Sebelum ada tol, perjalanan Padang–Sicincin bisa memakan waktu hingga 1,5 jam lewat jalur nasional. Sekarang, waktu tempuh bisa dipangkas jadi hanya 30 menit saja.
Menariknya, saat uji coba fungsional saat libur Natal dan Tahun Baru serta masa mudik Lebaran 2025, tol ini sudah dilintasi ribuan kendaraan dan mencatatkan prestasi Zero Fatality.
“Pengoperasian tol ini adalah bagian dari komitmen Hutama Karya dalam menghadirkan infrastruktur jalan tol yang bermanfaat nyata bagi masyarakat, khususnya di Sumatra Barat,” kata Adjib.
Baca Juga: Menteri PU Siapkan Rp 10 Triliun untuk Sekolah Rakyat, Target Selesai Juli 2025
Ia juga mengingatkan agar pengendara selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga keselamatan selama berkendara. “Kami imbau pengguna jalan untuk memastikan kendaraan dan kondisi fisik dalam keadaan prima, menjaga jarak aman, serta membatasi kecepatan maksimal hingga 80 km/jam,” imbuhnya. (GIT)





