JAKARTA, LINTAS – Tarif tol dalam kota mengalami kenaikan mulai Minggu (22/9/2024), sesuai aturan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol.
Kenaikan harga tol dalam kota ditandai dengan pemenuhan kelayakan beserta kriteria SPM (Standar Pelayanan Minimal). Adapun syaratnya diatur oleh Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT), Kementerian PUPR.
Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Widiyatmiko Nursejati mengatakan dapun ruas tol yang mengalami kenaikan tarif adalah Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Dalam Kota Jakarta yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 11.000 yang semula Rp 10.500
Gol II: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
Gol III: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
Gol IV: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500
Gol V: Rp 19.000 yang semula Rp 17.500
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Penyesuaian tarif ini juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
“Sampai dengan saat ini, Jalan Tol Dalam Kota berperan penting dalam mendukung pertumbuhan Kota Jakarta sebagai pusat pemerintahan, pusat bisnis dan hiburan serta sebagai sarana mobilitas orang dan barang yang semakin meningkat,” ujar Widiyatmiko.

Jalan tol ini juga merupakan jalur VIP dikarenakan menjadi jalur lalu lintas bagi Tamu Negara, jalur lalu lintas Presiden, Kementerian dan Pemerintahan lainnya dalam melaksanakan perjalanan dinas.
Jalur Alternatif
Selain itu, menjadi jalur alternatif menuju dan dari wilayah pusat perkantoran, pusat hiburan dan menjadi jalur logistik menuju dan dari Pelabuhan Tanjung Priok serta Bandara Soekarno-Hatta.
“Penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” tuturnya.
Peningkatan Layanan Transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi.
Kemudian Implementasi dan Pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF), Peningkatan kapsitas transaksi yang terdiri dari 19 Gerbang Tol dengan Gardu Operasi sebanyak 84 Gardu yang terdiri dari 48 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single dan 36 GTO Multi.
Widiyatmiko menambahkan dalam hal pelayanan lalu lintas, Jasa Marga saat ini melakukan pemasangan Dynamic Massage Sign (DMS) pada akses sebanyak 1 Unit, DMS Mobile 3 Unit.
DMS Gerbang Tol 16 Unit dan DMS Lajur sebanyak 5 Unit, Pemasangan 1 Speed Camera dan 262 CCTV, dan pemeliharaan sarana keselamatan lalu lintas dengan jumlah kendaraan Operasional sebanyak 22 Armada.
Sementara di bidang konstruksi, Jasa Marga telah melakukan pekerjaan pemeliharaan periodik berupa Scrapping Filling Overlay (SFO), Pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU), Pekerjaan Beautifikasi dan Penataan Land Scape, Pekerjaan Pemeliharaan Rambu, Median Concrete Barrier (MCB), Guadrail, Reflektor dan Pengaman jalan tol juga pekerjaan pembuatan tanggul dan saluran di ruas tol.
Lakukan Pembaharuan Informasi Lalu Lintas di Jalan Tol Jasamrga Group melalui Call Center Jasamarga 24 Jam di nomor telepon 14080, Website www.Jasamarga..com atau melalui aplikasi Travoy. (CHI)
Baca Juga: Bayar Tarif Tol Nirsentuh, Pengguna Perlu Unduh Aplikasi Ini

























